10.976 Kasus, Indonesia Peringkat 3 Temuan Kusta Tertinggi Dunia

Penyakit Kusta (foto dok IDN)

JAKARTA, SINURBERITA.COM

Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), ada 20 penyakit yang termasuk dalam kategori penyakit tropis terabaikan atau neglected tropical disease (NTD) di dunia. NTD merupakan penyakit yang disebabkan oleh berbagai patogen, seperti virus, bakteri, protozoa, dan cacing parasit. Di Indonesia, ada 8 penyakit NTD, yaitu kusta, frambusis, filariasis, schistosomiasis, kecacingan, taeniasis, dengue dan chikungunya, serta rabies.

Salah satu NTD yang menjadi perhatian serius adalah kusta. Penyakit ini masih ada di beberapa wilayah di Tanah Air Indonesia. Penemuan kasus penyakit kusta masih dilakukan sehingga orang dengan kondisi ini bisa segera mendapat pengobatan.

Baca juga : Bupati Tutup Mata, Dinas PUPR Tutup Telinga Tanggapi Jalan Sungai Bahar

Negara Indonesia menempati urutan ketiga dalam penemuan kasus kusta pada tahun 2021, setelah India dan Brasil. Temuan kasus kusta di Indonesia pada tahun 2021 adalah sebanyak 10.976. Artinya, kusta masih menjadi masalah serius di bidang kesehatan Indonesia.

Saat ini masih ada sebagian kabupaten/kota yang belum eliminasi kusta. Jumlah kasus yang tercatat adalah sebanyak 15.052 orang. Proporsi kasus baru tanpa cacat sebanyak 82,87 persen, sementara proporsi cacat tingkat 2 sebanyak 6,37 persen. Proporsi kasus cacat tingkat 2 menunjukkan masih adanya keterlambatan dalam deteksi kusta. Sementara itu, proporsi kasus baru pada anak adalah 9,89 persen, yang artinya masih terjadi penularan.

Baca juga : Nunggak Sejak 2017, Ketua Banggar Minta Disdik Bayar Hutang Guru Honor

Penyakit Kusta masih menjadi masalah kesehatan di Indonesia sehingga butuh upaya untuk deteksi dan pengobatan agar penularan tidak terus terjadi. Kusta merupakan penyakit yang dapat diobati dan disembuhkan. Pengobatan sedini mungkin hingga tuntas dapat mencegah disabilitas yang diakibatkan kusta. (*red/idn)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *