SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM KESEHATAN NASIONAL NUSANTARA

Diduga Korupsi Dana Covid, JPU Tuntut Mantan Kadis Kesehatan Sumut 20 Tahun Penjara

Loading

KOTA MEDAN, SINURBERITA.COM

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mantan Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Alwi Mujahit 20 tahun penjara atas dugaan korupsi pada saat bencana global Covid-19 terkait pengadaan rapid test dan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 Tahun Anggaran (TA) 2020 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu).

Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Dr Hendri Edison Sipahutar, Kamis (1/8/2024) di ruang Kartika Pengadilan Tipikor Medan secara estafet menuntut mantan Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) agar dipidana masing-masing 20 tahun penjara.

Baca juga : PDAM Tirta Bangka Cabang Bakam Kualitas Airnya Kotor dan Bau

Keduanya juga dituntut dengan pidana denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, kata JPU Hendri Edison kedua terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Menyuruh melakukan atau turut serta secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, terutama tindakan korupsi yang dilakukan terdakwa adalah pada saat terjadinya bencana global Covid-19.

Baca juga : Inilah Salah Satu Sosok Humas Togel di Kota Pematangsiantar

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak kooperatif, peristiwanya pada saat pandemi global Covid-19 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar.Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai Hendri Edison Sipahutar didampingi Daniel Simamora.

Oleh karenanya, kedua terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, patut diduga dinikmati masing-masing terdakwa. (*Ery/HMS)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat