SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Jadi Temuan BPK, Kajari Bangka Akan Kaji Tunggakan Pajak PT. LTD-IX Sebesar Rp. 876 juta

Loading

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edy Subhan

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya tunggakan pajak sebesar Rp. 876.692.700 oleh PT. LTD-IX. Temuan ini sebelumnya telah mencuat di berbagai media online.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edy Subhan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji temuan BPK terkait tunggakan pajak PT. LTD-IX sebesar lebih dari Rp. 800 juta pada tahun 2023, yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah melalui DPPKAD.

“Saya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut, karena masih terlalu dini. Jika ada laporan masuk, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami perlu mengkaji terlebih dahulu temuan ini, mengingat setiap temuan BPK memiliki batas waktu tertentu. Kita harus memastikan apakah batas waktu yang diberikan sudah habis atau belum, karena BPK memiliki aturan yang harus diikuti”, ujar Edy pada Kamis (29/08/2024) setelah acara pemusnahan barang bukti.

Baca juga : BPK RI Perwakilan Babel Temukan 18 Proyek Dinas PUPR Bangka Kekurangan Volume Pekerjaan

Mengutip dari FKB.news, Sekretaris DPPKAD Kabupaten Bangka, Ariyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) kepada PT LTD-IX sebagai tindak lanjut dari temuan BPK RI tertanggal 22 Mei 2024, termasuk Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD). Namun hingga kini, belum ada respons dari pihak PT LTD-IX.

“Kami sudah mengirimkan SKPDKB kepada pihak PT LTD-IX, namun hingga saat ini belum direspons,” ungkap Ariyanto, didampingi Kabid Penagihan Edi Muslih dan sejumlah staf BPPKAD, di ruang kerjanya pada Selasa (27/8/2024).

Ariyanto menegaskan bahwa tunggakan pajak tahun 2023 sebesar lebih dari Rp 800 juta belum dibayarkan sama sekali oleh PT LTD-IX.

“Namun, untuk tahun 2024 ini, pihak LTD-IX sudah rutin membayar pajak setiap bulan. Apabila nantinya PT LTD-IX masih belum menunjukkan itikad baik atau tidak merespons untuk menyelesaikan tunggakan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Kejari Bangka bagian Datun untuk meminta fatwa atau saran mengenai cara agar PT LTD-IX dapat melunasi tunggakan pajaknya,” jelasnya.

Baca juga : Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online

Ariyanto menambahkan bahwa pihaknya tetap membuka ruang bagi PT LTD-IX untuk melunasi tunggakan tersebut, baik dengan cara mencicil maupun membayar sekaligus. “Kami membuka ruang bagi PT LTD-IX, apakah akan melunasi dengan mencicil atau sekaligus. Pajak tersebut wajib dibayarkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ariyanto menjelaskan bahwa tunggakan pajak hingga mencapai Rp 800 juta lebih tersebut disebabkan oleh keberatan PT LTD-IX terhadap tarif Pajak Hiburan – Tontonan Film sebesar 30 persen pada tahun 2023, sehingga mereka mengajukan keringanan menjadi 10 persen.

“Pihak LTD-IX memohon penyesuaian tarif pajak menjadi 10% dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Namun saat itu belum bisa diakomodir karena harus menunggu Perda baru diterbitkan,” jelasnya.

Sampai saat ini, Redaksi sinurberita.com masih berupaya menghubungi pihak PT LTD-IX untuk mendapatkan tanggapan terkait tunggakan pajak tersebut. (*Hry)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat