BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Kejaksaan Negeri Bangka melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Bangka di Sungailiat, Kamis (29/8/24).
Dalam prosesi pemusnahan tersebut, disaksikan oleh Ketua PN Sungailiat, BNK, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka, Polres Bangka, Pemkab Bangka dan undangan lainnya.
Baca juga : Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dipotong dan dipukul. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam, senjata api, ganja, Sabu, uang palsu, handphone dan barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Edi Subhan SH, MH kepada wartawan mengatakan, “Pemusnahan barang bukti yang digelar hari ini, merupakan hasil tindak pidana berasal dari 49 perkara pidana umum, perkara narkoba, peredaran uang palsu termasuk asusila dan perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti ini untuk menjamin kepastian hukum kasus yang telah terjadi dari bulan April sampai bulan Juli tahun 2024”, ungkapnya. (*Hry)
- Komandan Korem 031/Wira Bima Lakukan Kunjungan Kerja ke Kodim 0321/Rohil
- Jumat Curhat Polda Riau, Masyarakat Lima Puluh Siap Sukseskan Pilkada Damai dan Berkeselamatan
- Pangdam I/BB Sambut Ketua Umum Dharma Pertiwi Disela Kunjungan Kerja ke Korem 033/WP
- Bapenda Pekanbaru Umumkan Pemenang Hadiah Umrah Gebyar PBB-P2
- Kunjungi Tebing Tinggi, Kapolda Sumut Tekankan Sinergitas Hukum dan Keamanan Pilkada 2024