Polres Tebingtinggi Ungkap Peredaran 30 Ribu Pil Ekstasi dan 10 Kg Sabu
KOTA MEDAN, SINURBERITA.COM
Tim Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan dua orang berinisial ES (31) warga Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai dan SG (47) warga Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Tim, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, “Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Polres Tebingtinggi adanya pengiriman narkoba dari Kota Tanjungbalai menuju Kabupaten Labuhanbatu Utara”, ungkapnya.
Baca juga : Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan Berantas Judi Tebak Angka di Tapanuli Tengah
Lebih lanjut, “Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua lelaki mengendarai sepeda motor tanpa plat di Jalan Lintas Sumatera Ledong Timur, Kabupaten Asahan, menuju Labuhanbatu Utara, pada Rabu 21 Agustus 2024 dini hari”, jelasnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan petugas mendapati barang bukti berupa sabu seberat 10 kg dan tiga bungkus bal berisi pil ekstasi sebanyak 30 ribu butir serta sepucuk senjata Airgun,” katanya, Kamis (22/8) Malam.
Hadi menuturkan, kedua pemilik narkoba yang ditangkap itu ketika dimintai keterangan mengaku barang bukti sabu dan pil ekstasi didapat dari seseorang atas suruhan inisial A (dalam penyelidikan)
Baca juga : Kapolres Tapteng Diduga Tidak Serius Berantas Judi di Wilayah Tapanuli Tengah
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya seraya menegaskan penindakan peredaran narkoba terus digencarkan aparat kepolisian di seluruh wilayah Sumatera Utara.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh keduanya dipersangkakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (*Ery/HMS)
- Subsatgas TIK OMP LK-2024 Siapkan dan Cek Perangkat Secara Rutin di Mapolda Riau
- Lasarus: Kader PDIP yang Main Mata ke Calon Lain akan Disanksi PAW
- Sungai Barito Tercemar Akibat Tumpahan Batu Bara PT. Padaidi
- DPP-SPKN Soroti Penjualan Buku LKS dan Pengadaan Baju Seragam Sekolah di Pekanbaru
- Satgas Dokkes Polda Riau Lakukan Patroli dan Pelayanan Kesehatan Terhadap Personil