SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Tambang Ilegal Bertopeng IUP PT. Timah Beroperasi di Jalan Tugu Siput Sungailiat

Loading

Lokasi Tambang Timah

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM

Persoalan Tambang di Kepulauan Bangka Belitung masih terus menjadi bahan pembicaraan di tengah-tengah masyarakat. Tidak hanya soal keberlangsungan lingkungan hidup, namun juga mengenai perizinan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan menjadi perhatian di berbagai kalangan.

Seperti halnya tambang timah yang beroperasi di jalan raya Tugu Siput menuju simpang Simpalet Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat disinyalir ilegal. Tambang timah tersebut berjarak lima meter dari jalan raya dan ditutupi terpal polinek hitam.

Baca juga : PDAM Tirta Bangka Cabang Bakam Kualitas Airnya Kotor dan Bau

Menurut warga sekitar, lokasi tambang tersebut milik Aphin Kembang yang pernah terkait kasus tambang ilegal di Desa Cit. “Tambang timah ini sudah tiga bulan berjalan, dimulai dari dalam sampai hampir dekat jalan raya. Kan aktivitas ini mengganggu fasilitas umum”, ujar warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Ditambahkannya, “Tambang Timah tersebut menurut pekerja tambang mempunyai perizinan dari PT. Timah waktu bekerja di dalam. Namun setelah pindah dekat jalan raya, kita kurang tau perizinannya”, ungkapnya.

Baca juga : BPK RI Perwakilan Babel Temukan 18 Proyek Dinas PUPR Bangka Kekurangan Volume Pekerjaan

Sementara itu, Pengawas Tambang (Wastam) PT. Timah Sungailiat, Syahroni Keritek ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp (WA) terkait SOP yang dikeluarkan ijin tambang oleh PT. Timah yang mana sudah dekat dari bahu jalan yang merupakan fasilitas umum. Dan seperti apa pertanggungjawaban PT. Timah selaku pemilik IUP yang memberi izin l pertambangan kepada mitra apabila terjadi kerusakan pada fasilitas umum jalan raya tersebut. Sampai berita ini dimuat belum ada tanggapan dari Syahroni selaku Pengawas.

Akan hal tersebut, diminta kepada aparat penegak hukum (APH) di Bangka Belitung untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Apabila ditemukan hal-hal yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku, agar segera ditindaklanjuti. (*Hry)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat