Anggota Dewan yang Baru Banyak Terlibat Kampanye di Lampung Timur Wajib Cuti
LAMPUNG TIMUR, SINURBERITA.COM
Banyak anggota Dewan Pusat, Provinsi & Kabupaten/Kota ikut kampanye di Lampung Timur. Tapi menurut pantauan awak kedia melalui KPU setempat, para Wakil Rakyat itu belum mengajukan Cuti. Padahal tahapan masa kampanye pada helatan Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai, berlangsung dari 25 September hingga 23 November.
Kendati anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota/Kabupaten diizinkan terlibat aktif dalam kampanye, namun wakil rakyat ini tetap diwajibkan mengajukan cuti, karena apabila ini tidak dilaksanakan pelanggaran pidananya sudah ada.
Baca juga: Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Hal ini disampaikan Robenson Ketua Bara JP DPC Lampung Timur yang mengatakan, “Keterlibatan anggota dewan untuk ikut aktif kampanye dalam pilkada memang sangat dimungkinkan. Hal itu, sejalan dengan arah dukungan partai politik (parpol) yang melekat pada diri setiap anggota dewan. Tentu, berpotensial bagi anggota dewan ikut aktif dalam kampanye. Mendukung salah satu paslon di pilkada”, ungkapnya.
Kendati secara regulasi diizinkan, Robenson menegaskan, setiap anggota dewan yang terlibat kampanye aktif mendukung salah satu paslon harus tetap mengajukan izin cuti. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, tentang Kampanye.
Di dalamnya menjelaskan, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Baca juga: Belanja Hibah Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 Diduga Sarat Korupsi
Sedangkan, lanjut dia, dalam bab IV Pasal 53, disebutkan jika pejabat negara yang terlibat dalam kampanye dilarang menggunakan fasilitas jabatannya dan harus di luar tanggungan negara. ’’Jadi, bagi anggota DPRD yang ingin mengikuti kampanye, harus ada izin cuti terlebih dahulu kepada pimpinan DPRD. Aturan dibuat tujuannya untuk menjaga rasa keadilan. taat aturanlah Mereka-mereka para Wakil rakyat, kasih contoh yang baik kepada Rakyat yang memilih’’ jelasnya.
Dengan demikian, “Bagi anggota yang tidak mengajukan izin cuti saat kampanye akan ada sanksi administratif bahkan bisa saja Pidana. Kalau Sabtu dan Minggu karena libur, tidak perlu ajukan cuti, asal tidak gunakan fasilitas negara,’’ pungkasnya. (*lman)
- Pangdam I/BB Sambut Purna Tugas 350 Personil Satgas Yonkav 6/NK di Belawan
- Sekda Subang Menerima Visitasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024
- Masyarakat Antibar Mempawah Siap Dukung dan Menangkan Pasangan Erlina – Juli Suryadi
- Tim Cooling System Ditlantas Polda Riau Himbau Wajib Pajak Tertib Berlalu Lintas dan Bijak Bermedsos
- Kanwil Kemenkumham Riau Gelar Diskusi Strategi Kebijakan tentang TPPO