Ditjen HAM Pantau Pelaksanaan Pemulihan Hak Korban 1965/1966 di Sulawesi Tengah
JAKARTA, SINURBERITA.COM
Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memastikan pemerintah masih menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Bersama dengan Pemerintah Provinsi Palu, Perwakilan Direktorat Jenderal HAM melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM non yudisial di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Rabu (4/9/2024),
“Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh program pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat dapat terlaksana dengan baik,” terang Dhahana.
Baca juga : Pokmil Kemenkumham Diduga “Main Mata” dengan Penyedia Jasa Pengadaan BAMA Tahun 2024
Pada kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal terkait pelaksanaan program pemulihan hak korban peristiwa 1965/1966 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah. Tahap pertama dari program ini telah dilaksanakan pada 14 Desember 2023, dengan penyaluran bantuan kepada 450 orang yang terdiri dari korban, keluarga korban, dan ahli warisnya dari 145 keluarga korban langsung.
Beberapa jenis program yang telah terlaksana meliputi pemberian Kartu Indonesia Sehat Prioritas, Program Keluarga Harapan Prioritas, bantuan sembako, pelatihan literasi keuangan, serta santunan hari raya.
Kendati demikian, diakui ada beberapa program pemulihan yang belum terlaksana, diantaranya pemulihan hak atas perumahan untuk 79 keluarga korban, pemulihan hak atas pendidikan bagi 4 orang, serta pemulihan hak atas ekonomi yang akan disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM serta Kementerian Pertanian kepada 450 keluarga korban.
Baca juga: Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
“Dalam diskusi yang kami bersama Pemprov Sulawesi Tengah juga mengemuka usulan terkait pembangunan memorialisasi sebagai bentuk pembelajaran bagi generasi baru atas peristiwa pelanggaran HAM masa lalu, namun ini memang perlu kajian lebih lanjut”, imbuh Dhahana.
Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Pemprov Sulteng juga mendukung kelanjutan program-program pemulihan bagi korban. Tentunya, Ia menggarisbaaahi melalui penganggaran yang lebih baik, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan dengan sasaran utama para korban dan keluarga korban peristiwa 1965/1966.
Sebagai informasi, kegiatan Direktorat Jenderal HAM dalam melakukan pemantauan pelaksanaan rekomendasi di Sulteng tidak hanya berdialog dengan pemerintah Provinsi namun juga melakukan agenda pertemuan bersama Perwakilan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM).
Hasil dari pertemuan ini akan menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk terus memperkuat Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di seluruh Indonesia sebagaimana amanat dalam UU 39 tahun 1999 tentang HAM (hak asasi manusia). (*J2R)
- Subsatgas TIK OMP LK-2024 Siapkan dan Cek Perangkat Secara Rutin di Mapolda Riau
- Lasarus: Kader PDIP yang Main Mata ke Calon Lain akan Disanksi PAW
- Sungai Barito Tercemar Akibat Tumpahan Batu Bara PT. Padaidi
- DPP-SPKN Soroti Penjualan Buku LKS dan Pengadaan Baju Seragam Sekolah di Pekanbaru
- Satgas Dokkes Polda Riau Lakukan Patroli dan Pelayanan Kesehatan Terhadap Personil