Pokmil Kemenkumham Diduga “Main Mata” dengan Penyedia Jasa Pengadaan BAMA Tahun 2024
KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengucurkan dana ratusan milyar rupiah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 untuk Pengadaan Bahan Makanan (Bama) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Provinsi Riau.
Pantauan sinurberita.com dan riauberantas.com, sebanyak 16 UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang melaksanakan proyek Pengadaan Bahan Makanan untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas/Rutan yang tersebar dibeberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Riau dengan nilai total keseluruhan mencapai Rp. 107 Milyar.
Baca juga : Diduga Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online
Dalam penetapan pelaksana pengadaan Barang/Jasa Bahan Makanan WBP pada Lapas dan Rutan melalui penugasan Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pokmil menentukan berdasarkan hasil evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga penawaran yang disampaikan oleh peserta tender sesuai dengan yang tertera dalam dokumen pemilihan.
Hasil penelusuran wartawan di lapangan, adanya penyedia jasa yang diduga tidak tertib administrasi dalam dokumen pemilihan namun dimenangkan oleh Pokmil Kemenkumham. Tidak hanya itu, persaingan sehat melakukan penawaran harga dalam pengadaan tersebut pun menjadi pertanyaan. Penyedia melakukan penawaran terendah tidak dimenangkan oleh Pokmil, namun penyedia lainnya melakukan penawaran harga tinggi ditunjuk sebagai pemenang meskipun di dalam dokumen pemilihan diduga tidak tertib administrasi.
Baca juga : Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif
Akan hal tersebut, Tim Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil), KPA dan PPK di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM patut diduga main mata dengan penyedia jasa agar dimenangkan sebegai pemenang tender Pengadaan Bahan Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan/Lapas.
Untuk diketahui bersama, mengutip pada laman republika.com, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan identifikasi terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan (lapas). Lembaga antirasuah ini menduga lapas menjadi salah satu sektor yang rentan terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK juga telah menerima sejumlah aduan masyarakat menyoal modus korupsi dalam lapas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Baca juga : Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan Berantas Judi Tebak Angka di Tapanuli Tengah
Ali mengatakan, terdapat berbagai modus korupsi yang dilakukan. Mulai dari pungutan liar (pungli) dan suap-menyuap, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, hingga pengadaan barang/jasa.
KPK melalui pendekatan upaya pencegahan juga pernah melakukan kajian yang menemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan lapas. Diantaranya, kerugian negara akibat pemasalahan overstay, lemahnya mekanisme check and balance pejabat dan staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) rutan/lapas dalam pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kemudian, diistimewakannya narapidana tindak pidana korupsi di rutan atau lapas, risiko penyalahgunaan kelemahan Sistem Data Pemasyarakatan (SDP); serta risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.
“Dari temuan tersebut menunjukkan tata kelola lapas merupakan suatu urgensi yang harus segera diperbaiki demi memitigasi resiko korupsi,” ujar Ali. (*red)
- Subsatgas TIK OMP LK-2024 Siapkan dan Cek Perangkat Secara Rutin di Mapolda Riau
- Lasarus: Kader PDIP yang Main Mata ke Calon Lain akan Disanksi PAW
- Sungai Barito Tercemar Akibat Tumpahan Batu Bara PT. Padaidi
- DPP-SPKN Soroti Penjualan Buku LKS dan Pengadaan Baju Seragam Sekolah di Pekanbaru
- Satgas Dokkes Polda Riau Lakukan Patroli dan Pelayanan Kesehatan Terhadap Personil
4 COMMENTS