SINURBERITA

MENYUARAKAN KEPENTINGAN RAKYAT

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 83,47 Kg dan Pil Ektasi 43.651 Butir

Loading

PEKANBARU, SINURBERITA.COM

Kepolisian Daerah (Polda) Riau musnahkan barang bukti narkotika 83,47 Kg Sabu dan 43.651 butir Ekstasi di halaman Mapolda Riau, pada Senin (30/9/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi yang dihadiri oleh Pj Gubernur Riau diwakili, Dirnarkoba Polda Riau, Kabidhumas Polda Riau, Ka BNNP Riau diwakili, dan Danrem 031 Wirabima diwakili, Kejati Riau, Dirintelkam, Kabid Propam, Kabid Labfor, Wadir Tahti, Kapolres Inhu dan Ketua LAM Riau.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti tersebut diuji keasliannya oleh Labfor Polda Riau.

Baca juga: Diduga Puluhan Ton Timah Ilegal Milik AHN Bakit Masuk ke Smelter PT. Arsed Indonesia

”Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan sebanyak 5 (Lima) laporan polisi yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Riau dan Jajaran selama bulan September diwilayah hukum Polda Riau,” sebut Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi saat memimpin press conference.

Kemudian barang bukti tersebut berhasil disita dari 12 (Dua Belas) tersangka jaringan internasional dan barang bukti tersebut akan diedarkan di Provinsi Riau dan Palembang, notabenannya tersangka yang berada di Malaysia juga sudah kita kantongin namanya kita telah berusaha untuk melakukan koordinasi dengan Interpol semoga saja dalam waktu dekat kita akan bisa melakukan penangkapan yang bersangkutan.

Baca juga: Belanja Hibah Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 Diduga Sarat Korupsi

”Seandainya kita proyeksikan dalam kerugian negara maka kita dapat mengamankan sekitar 96,580 miliar rupiah dan jika barang-barang haram ini dikonsumsi oleh masyarakat atau orang maka kita kurang lebih dapat menyelamatkan 87.836 jiwa,” ujarnya.

Hal ini tentu merupakan kiprah dari Ditresnarkoba Polda Riau dan jajaran dalam rangka melaksanakan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

”Maka para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 kemudian 112 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 undang-undang narkotika,” pungkas Wakapolda Riau. (*J2R)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat