Gaji Pegawai Dipotong Tanpa Pemberitahuan, Manajemen PT. BAP Katakan Sudah Mengikuti Aturan

PT. BAP

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM

Salah satu perwakilan pekerja merasa tak terima lantaran pemotongan gaji yang dilakukan pihak PT. BAP tanpa ada pemberitahuan atau surat peringatan (SP) serta penjelasan kesalahan apa yang dilakukan.

Hal inipun dikeluhkan salah satu perwakilan pekerja inisial ZL yang sehari-harinya mengabdi di salah satu tambak udang yang ada di Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Kabupaten Bangka Barat Provinsi Bangka Belitung.

ZL selaku pekerja kepada wartawan saat menceritakan kronologis pemotongan gaji mengatakan, “Terus terang pak saya selaku pekerja di tambak udang PT  BAP tak terima lantaran saat penerimaan gaji pada bulan ini ada pemotong sebesar Rp. 450.000 dari total gaji Rp.2.500.000 / bulannya. Padahal sebelumnya, tidak ada konfirmasi pemberitahuan, himbauan dan juga surat peringatan. Atas dasar apa sehingga terjadi pemotongan gaji tersebut, salahnya dimana?”,  kata ZL menjelaskan.

Saat ditanya selain pemotongan gaji apakah pihak perusahaan juga memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan?

“Jangankan BPJS Ketenagakerjaan, untuk biaya racun nyamuk saja kita selaku pekerja yang menyiapkanya”, ucap ZL.

ZL pun mengakui jika, “Belakangan ini kegiatan di tambak udang tersebut agak sedikit sepi dikarenakan belum ada udangnya. Memang ada sedikit telat pada kehadiran kami ditempat kerja, namun hal tersebut tidak setiap hari kita lakukan”, akunya.

Di tambahkan ZL, bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut kepada pihak perusahaan seputar keluhan tersebut. Pihak perusahan mengatakan, “Sebelum bapak bertanya tentang hak silakan ingat-ingat apakah ada kewajiban bapak yang belum dipenuhi. Jika kurang paham, silahkan bicarakan dengan Manager Area atau asistennya. Terima kasih. Demikian pesan yang disampaikan pihak managemen PT. BAP”, kata ZL.

Di tempat terpisah, Lika selaku pihak Manajemen PT BAP ketika di huhungi kamis malam (2/3/2023) mengatakan Semua proses sudah mengikuti aturan.

“Semua proses yang kami lakukan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku di perusahaan kami dan telah di sosialisasikan kepada pegawai. Saya rasa itu ranah Manajement perusahaan. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan publik”, demikian tulis Lika melalui pesan WhatsApp nya.

Namun sangat disayangkan, ketika disinggung seputar BPJS Ketenagakerjaan, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak manajemen (*red/hry)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *