Haryadi : Pembayaran TPP Ada Aturan dan Berdasarkan Kemampuan Keuangan Daerah

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Terkait persoalan pencarian TPP yang dinilai timpang oleh sala satu PNS Pemkab Bangka beberapa hari lalu mendapat jawaban dari Kepala Dinas DPPKAD Pemkab Bangka Haryadi.
Saat dihubungi media ini via telepon selulernya Haryadi menjelaskan bahwa pencairan TPP sebenar ada aturan dan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi pagu TPP pemkab Bangka tahun 2022 sebesar Rp,155.137.465.000,- dan pagu pada tahun 2023 sebesar Rp,166.931.480.029 ini ada kenaikan sebesar lebih kurang 11,8 milyar,” ungkap Haryadi.
Dikatakan Haryadi ada kenaikan untuk mengakomodir TPP tenaga P3K yang baru diangkat untuk tahun formasi 2022 dan 2023 sebanyak 500 orang yang sebagian besar tenaga guru dan kesehatan.
Dalam pencairan dana TPP memerlukan proses yang cukup panjang dan waktu karena melalui aplikasi yakni Simona dan SIPD yang didalam ada berbagai persyaratan dan ktiteria yang harus dipenuhi apabila semuanya sudah lengkap langsung ditujukan kepada bagian yang membidangi hal ini di kantor Kemendagri,
setelah selesai selanjutnya baru dilimpahkan ke Kementerian Keuangan yang juga ada aplikasinya untuk diverifikasi, jika sudah disetujui, prosesnya di kembalikan lagi
Kemendagri melalui bidang terkait dan di proses lagi apabila sudah mendapat persetujuan barulah keluar persetujuan pembayaran TPP dari Kementerian Keuangan, dan kita didaerah baru bisa melakukan pembayaran TPP sesuai dengan angka yang diajukan,” Jadi panjang dan memang rumit prosesnya,” papar Haryadi.
Ia menambahkan proses pembayaran TPP di kabupaten Bangka dibentuk juga tim TPP yang diketuai Pak Sekda langsung,” ujar Haryadi.
Memang ada ketidakpuasan terkait besaran TPP yang diterima di beberapa OPD,” Itu relatif dan kita dibatasi oleh pagu anggaran,kita diminta prosentase TPP ini semakin kecil bila dibandingkan dengan pagu total anggaran.
Haryadi menyampaikan terimakasih kepada kawan-kawan yang telah menyalurkan aspirasi keberbagai pihak dan dari tim kita sendiri banyak usulan yang masuk dan kita coba akomodir namun keterbatasan dan perubahan pagu anggaran dan kita menjaga betul jangan sampai menjadi beban APBD.
Apalagi jumlah pegawai kita di pemkab Bangka ini ribuan kalau naik 100 ribu saja,maka jumlahnya besar sekali dan itu yang menjadi pemikiran kita.
Berdasarkan itu tim beranggapan tahun ini kita status quo aja dulu artinya dengan angka seperti tahun lalu karena kita juga mengakomodir tenaga P3K yang sudah menjadi beban tersendiri.
Kedepan kita berharap punya instrumen yang benar-benar baik untuk mengukur kinerja jadi tidak ada lagi perbedaan pagu TPP masing-masing OPD.
Kami dari tim meminta agar bersabar dulu karena persoalan TPP ini sensitif sekali ibarat tali senar gitar,berubah satu tali senar gitar maka akan fales,jadi harus bisa memadukan biar enak didengar dan seirama,” tukasnya.
Diakui Haryadi memang banyak masukan dan akan menjadi bahan pertimbangan bagi kita, cuma itu tadi terkendala keuangan daerah dan aturan serta adanya penambahan P3K,” pungkas Kepala Dinas DPPKAD kabupaten Bangka ini.
Sementara itu Sekdakab Bangka H.Andi Hudirman ketika dihubungi mengatakan permasalahan TPP tersebut ada mekanisme dan proses yang memang cukup panjang dan aturannya serta memerlukan waktu itupun sangat tergantung juga dengan kemampuan keuangan daerah,” ucapnya. (*Hry)
- Kasus Curat di Penawartama, AKP Junaidi : Para Pelaku Anak Dibawah Umur
- CV. Kurau Timur Diduga Kerjakan Proyek Rehab Jalan Tanah Asal Jadi
- Bupati Barito Utara Lantik Ersa Sriwandana Sebagai Kepala Desa Pendreh
- Kapolres Tulang Bawang Dengarkan Langsung Curhatan Warga di Kampung Tri Makmur Jaya
- RKPD Purwakarta 2024, Bupati Anne Lokalisir Rencana Kerja Pemerintah Pusat dan Provinsi