Jual Beli Lahan Hutan Produksi Desa Labuh Air Pandan, Diduga Melibatkan Pengusaha Perkebunan Sawit

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA.COM
Sebanyak 50 hektar lahan Hutan Produksi (HP) di Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka telah digarap ditanami Sawit oleh Haji SD pengusaha perkebunan asal Desa Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Berdasarkan informasi yang beredar, Haji SD membeli 50 hektar hutan produksi itu dari oknum warga masyarakat Desa Labuh Air Pandan Kecamatan Mendobarat beberapa bulan yang lalu dengan harga Rp. 15.000.000,- per hektar lahan kosong.
Baca juga : Baru Satu Tahun, Pembangunan Puskesmas Kenanga Sudah Banyak yang Retak
Kepala Desa Labuh Air Pandan, Badarudin membenarkan kejadian jual beli lahan hutan produksi itu. Namun dirinya mengaku tidak pernah merekomendasikan jual beli lahan hutan produksi tersebut, apalagi lahan yang dijual itu milik konsesi PT. APS (Agro Pratama Sejahtera).
“Memang benar ada terjadi pembelian lahan hutan produksi di Desa Labuh Air Pandan. Pembelinya adalah Haji SD pengusaha dari Desa Pusuk Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. Namun yang menemui saya adalah anaknya YN. Sebenarnya saya sudah melarang warga Desa Labuh Air Pandan untuk menjual lahan itu. Saya tidak pernah merekomendasikan jual beli itu, saya tidak terlibat,” ujar Badarudin melalui telepon selulernya, Selasa (24/1/2023).
Baca juga : Bupati Tutup Mata, Dinas PUPR Tutup Telinga Tanggapi Jalan Sungai Bahar
Badarudin mengaku, dirinya tidak pernah menerima fee dari hasil penjualan lahan hutan produksi tersebut. Hanya saja sewaktu YN anak Pak Haji SD ke rumah memang ada memberikan uang pulsa 1 juta rupiah.
“Kalau berupa fee dari hasil jual beli lahan hutan produksi itu tidak ada, saya tidak mau karena itu salah. Namun sewaktu YN ke rumah, YN memberikan uang pulsa 1 juta rupiah, itu saya terima dan juga sewaktu saya ke Jakarta ikut kegiatan Pepdesi kemarin, ada saya diberikan Rp 500.000,- dan itu bukan uang fee jual beli lahan,” akui Badarudin.
Sementara itu, Ismunandar Camat Kecamatan Mendo Barat tidak merespon konfirmasi yang dikirimkan dari awak media ini melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA).
Baca juga : ICW Minta Polres Pakpak Bharat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mesin Pengering Jagung
Ditempat terpisah, YN terduga pelaku perambahan Hutan Produksi Desa Labuh Air Pandan ini juga tidak menanggapi konfirmasi yang telah dikirim melalui pesan WhatsApp dari media ini padahal pesan yang dikirim sudah terbaca oleh YN.
Untuk diketahui, para pelaku perambah hutan ini dapat dijerat berdasarkan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda Rp. 100 Milyar dan pembeli atau penerima sebagaimana pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara dan denda maksimum Rp. 1,5 Milyar. (*red/ry)
- Liga U – 21 Piala Bupati Bangka Segera Bergulir
- Bupati Mulkan Resmikan Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Kab. Bangka
- 10.976 Kasus, Indonesia Peringkat 3 Temuan Kusta Tertinggi Dunia
- Polresta Deli Serdang Gelar Patroli, Beri Himbauan Kepada Pak Ogah
- Rapat Persiapan Pelantikan Pemuda Panca Marga Kab. Tana Toraja
Tegakkan kebenaran, maju terus sinurberita
Siap. Terima kasih support nya.