Kasus Berkembang, Polda Jambi Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

JAMBI, SINURBERITA.COM
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku. Kedua tersangka yang dilakukan penahanan berinisial ZF dan RH. Keduanya adalah Ketua dan anggota Tim Pokja ULP Pembangunan Puskesmas Bungku.
Baca juga : Oknum Kades SR Diduga Setubuhi Istri Warga hingga Depresi Masuk IGD
Kepada wartawan, AKBP Ade Dirman mengatakan, “Benar, kemarin kita lakukan penahanan dan hari ini kita limpahkan dua tersangka ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Ade Dirman selaku Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jambi, Selasa, 20 Desember 2022.
Dijelaskan Ade, bahwa total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp 6,3 Miliar dari anggaran pembangunan sebesar Rp 7,3 Miliar.

Ditambahkannya, “Dari hasil penyelidikan tim kami, ada aliran dana sebesar Rp 70 Juta kepada Tim Pokja ini, dan menurut aturan Tim Pokja tidak boleh dimenangkan lelang,” tambahnya.
Dengan ditahannya dua tersangka ini, membuat dalam kasus ini total ada 7 orang tersangka. Lima tersangka lain sebelumnya sudah dilimpahkan dan saat ini sedang dalam proses persidangan.
Baca juga : Bupati Tutup Mata, Dinas PUPR Tutup Telinga Tanggapi Jalan Sungai Bahar
Ditegaskan Ade, “Untuk kasus ini rekomendasi dari Ahli ITB adalah gagal bangunan dan hitungan dari BPKP adalah Total Loss,” ungkapnya.
Untuk kedua tersangka disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 KUHPidana dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun. (*red)
- Liga U – 21 Piala Bupati Bangka Segera Bergulir
- Bupati Mulkan Resmikan Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Kab. Bangka
- 10.976 Kasus, Indonesia Peringkat 3 Temuan Kusta Tertinggi Dunia
- Polresta Deli Serdang Gelar Patroli, Beri Himbauan Kepada Pak Ogah
- Rapat Persiapan Pelantikan Pemuda Panca Marga Kab. Tana Toraja