Laporan Diproses, Satreskrim Polres Kirim SP2HP Kepada ICW Pakpak Bharat

PAKPAK BHARAT, SINURBERITA.COM

Sat Reskrim Polres Pakpak Bharat telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada ICW Pakpak Bharat terkait dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pemipil dan Pengering Jagung yang saat ini tengah di proses Polres Pakpak Bharat. Surat tersebut disampaikan kepada ICW sesuai surat Kasat Reskrim nomor : B/243/IX/2022/Reskrim.

Baca juga : ICW Minta Polres Pakpak Bharat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Mesin Pengering Jagung

Perlu diketahui, penyampaian surat tersebut adalah  berdasarkan UU RI No. 08 tahun 1981 tentang KUHAP dan UU RI No. 02 Tahun 2002 Tentang POLRI serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No. 06 tahun 2019 tentang managemen penyidikan perkara pidana. Penyampaian surat tersebut adalah bukti keseriusan dari pihak polres utk mengusut dugaan perkara diatas.

Jonner Nadeak, SH selaku Ketua ICW Pakpak Bharat kepada sinurberita.com mengatakan, “Saya melihat bahwa tindakan hukum yang telah dilakukan oleh pihak Polres Pakpak Bharat untuk mengusut dugaan perkara diatas adalah profesional dan tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun juga. Dalam hal ini saya dan kawan-kawan mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya hukum yang dilakukan pihak polres. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya penanganan dugaan perkara ini kepada Polres. Saya sangat yakin bahwa pimpinan Polres Pakpak Bharat saat ini memiliki integritas yang tinggi dan tidak dapat di intervensi oleh pihak lain dalam pengusutan dugaan perkara ini”, ujar Jonner.

Baca juga : Nunggak Sejak 2017, Ketua Banggar Minta Disdik Bayar Hutang Guru Honor

Ditambahkannya, “Terkait dengan penerapan pasal yang akan diterapkan dalam dugaan perkara ini, nanti kita tunggu setelah statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan. Saat ini polres masih fokus untuk mencari alat bukti seperti yg diuraikan dalam pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan pengakuan. 2 alat bukti dalam perkara pidana setidak-tidaknya harus terpenuhi berdasarkan pasal 187 KUHAP. Sekali lagi saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar mempercayakan penangananya kepada polres serta menjaga kekondusifan di tengah masyarakat sebab kita semua adalah anak BANGSA yang berkewajiban untuk menjaga ketertiban masyarakat”, pungkas Jonner.

Di lain sisi, terkait adanya Pengembalian Alat Pengering Jagung ke Dinas Pertanian Pakpak Bharat (Senin 26/9/22), padahal sebelumnya telah diserahkan oleh Dinas Pertanian kepada Kelompok Tani. Diduga karena tidak berfungsi, beberapa kelompok telah mengembalikan Pengering Jagung (Bet Drayer) tersebut.

Baca juga : JAS MERAH ; Penjara Banceuy, Inggit Garnasih, dan Indonesia Menggugat

Salah satu Ketua Gapoktan Njuah-Njuah, Rinto Solin mengatakan, “Dasar  kami mengembalikan alat pengering Jagung (Bed Drayer) ke polres karena alat tersebut tidak berfungsi. Setelah diterima bulan Februari 2022, dan saat itu pihak Dinas terkait menjanjikan akan memperbaiki alat dimaksud, namun sampai saat ini belum ada perbaikan”, ujar Rinto.

Ditambahkan Rinto Solin, “Alasan kami mengantarkan alat tersebut ke polres karena alat sudah bermasalah, bahkan sudah dilaporkan, sehingga kami takut akan kehilangan alat dimaksud dan menjadi bahan beban bagi kami bahkan memakan tempat bagi pekarangan kami. Dan Pihak Polres Pakpak Bharat menyarankan untuk mengantarkannya ke Dinas Pertanian Pakpak Bharat”, pungkas Rinto Solin. (*SB-01)

Mungkin Anda juga menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *