Pemda Purwakarta Menangkan Gugatan Tanah SDN 2 Cikopo

PURWAKARTA, SINURBERITA.COM
Gugatan atas tanah atau lahan pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Cikopo oleh seorang warga yang mengaku ahli waris dari Koni Binti Saonang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta dengan putusan memenangkan pihak SDN 2 Cikopo.
Baca juga : Peduli Desa Binaan, PT. BAK Berikan Sumbangan Duka di Desa Kamawen
Demikian disampaikan Kabag Hukum pada Setda Purwakarta, Dani Abdurahman. “Isi putusan PN Purwakarta terhadap perkara dengan register bernomor: 1/Pdt.G/2022/PN. Pwk itu menyatakan pada pokok perkara bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ditetapkan oleh Majelis Hakim pada tanggal 7 Juli 2022 melalui sistem e-court (persidangan secara online),” kata Dani Abdurahman, Jumat (9/7).
Baca juga : Peresmian Tambak Silalahi Raja, Bupati Vandiko: Samosir adalah Titik Nol Peradaban Batak
Menurutnya, tanah kosong di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Bungursari yang menjadi objek sengketa itu kurang lebih seluas 4.200 meter. “Lahan tersebut oleh pihak Disdik Purwakarta akan dijadikan sebagai lahan percontohan penanaman bambu yang merupakan peningkatan dari program Tatanen di Bale Atikan,” ujar Dani. (*J2r/hms)