SINURBERITA.COM | KOTA PEKANBARU –
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, yang dikomandoi oleh Kombes Pol Nasriadi melakukan penyitaan terhadap empat unit apartemen di kompleks Citra Plaza Nagoya, Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyitaan ini dilakukan terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyamoaikan, “Penyitaan dilaksanakan pada Selasa, 26 November 2024, mulai pukul 17.30 WIB hingga selesai. Lokasi penyitaan berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1, Lubuk Baja, Kota Batam”, ujarnya kepada Wartawan, Rabu (4/12/2024).
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga melakukan pemasangan plang penyitaan, penitipan, dan perawatan barang bukti berupa empat unit apartemen tipe studio, dengan rincian sebagai berikut:
- Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 16 No.10
– Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
– Kepemilikan: Muflihun
– Nilai: Rp 557.000.000
– Dibeli pada 2020, lunas pada 2023.
- Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 25 No.08
– Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
– Kepemilikan: Mira Susanti
– Nilai: Rp 557.000.000.
– Dibeli pada 2020, lunas pada 2023.
- Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 6 No.25
– Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
– Kepemilikan: Irwan Suryadi
– Nilai: Rp 513.000.000.
– Dibeli pada 2020, lunas pada 2022.
- Unit Apartemen Tipe Studio Lantai 7 No.09
– Lokasi: Komp. Nagoya City Walk, Northwalk A No.1
– Kepemilikan: Teddy Kurniawan
– Nilai: Rp 517.000.000.
– Dibeli pada 2020, lunas pada 2022.
Barang-barang tersebut disita dari penguasaan Yudo Supriyadi, S.Kom, dengan disaksikan oleh Ir. Agus Suparlan, M.M., selaku Pimpinan Proyek Ciputra Batam, dan Teddy Kurniawan, salah satu pemilik unit apartemen.
Total Nilai Aset Disita
Keempat unit apartemen yang disita memiliki total nilai sebesar Rp2.144.000.000. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang telah merugikan keuangan negara. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pelaku dan pihak-pihak terkait lainnya. (*red)
Sumber : GoRiau.com