Resmi Diumumkan, Ini Daftar Libur Kalender 2023

JAKARTA, SINURBERITA.COM
Pemerintah Pusat telah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023. SKB tiga Menteri ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
“Libur nasional berjumlah 15 hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (11/10/2022).
- Bupati Anne Targetkan Purwakarta Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba
- Amsyong! Dibatalkan FIFA, Indonesia Nyaris Rugi Rp1 T
- Kejati Babel Tahan AC dan HA, Jika Masih Mangkir DY Segera Ditetapkan DPO
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U – 20
Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. SKB 3 menteri ini ditanda tangani oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah pusat telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam bentuk surat keputusan bersama,” kata Menko Muhadjir kepada wartawan.

Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal. (*red)