Rohimah Disiksa Majikan, DPK APDESI Blubur Limbangan Lakukan Pendampingan Hukum

KAB. GARUT, SINURBERITA.COM
Kebiadaban majikan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama Rohimah 25 tahun asal Kampung Cinangor Desa Pangeureunan Kabupaten Garut belanjut ke proses hukum. Dalam hal ini DPK (Dewan Pimpinan Kecamatan) APDESI Blubur Limbangan merasa terpanggil untuk membantu keluarga korban dalam proses penyelesaian secara hukum.
DPK APDESI Blubur Limbangan mempercayakan permasalahan tersebut kepada Asep Apdar, SH selaku kuasa hukum dari keluarga dan DPK APDESI Blubur Limbangan.

Ayi Rohimat selaku Sekjen DPK Apdesi Blubur Limbangan saat di wawancara di rumah keluarga korban mengatakan, “Kami 14 desa yang berada di DPK Apdesi berkomitmen bahwa kasus-kasus kriminal dimana harus ada upaya hukum dalam proses penyelesaian perkara. Saat ini kuasa hukum kami sedang berada di Bandung untuk berkoordinasi dengan pihak aph disana”, ucap Ayi.
Ayi juga mendorong keluarga agar tetap tenang, percayakan hal tersebut kepada kami. Ini sudah kewajiban kami untuk membantu warga, tambahnya.
Sementara itu, Amir (58 tahun) ayah dari korban dikediamannya menuturkan bahwa, “Rohimah selama 5 bulan bekerja sebagai ART di Bandung hanya satu kali menghubungi keluarganya, setelah itu tidak pernah ada komunikasi lagi”, ujarnya.
Dikatakan Amir, “Saya tahu anak saya jadi korban penyiksaan dari Polsek Limbangan. Saya dan pihak desa langsung menuju rumah sakit karena anak saya di rawat di sebuah rumah sakit. Pengakuan anak saya, dia sering disiksa bila ada kesalahan, HP dirampas, uang gaji dipotong. Terakhir, dia disekap dan disiksa, beruntung warga berhasil menyelematkanya”, ungkap Amir.
Ketika ditanya apa rencana kedepan terkait penyelesaian masalah yang menimpa anaknya, Amir berharap pelaku dihukum seberat-beratnya karena telah memperlakukan anak saya seperti binatang, tambah Amir.
Saat ini korban masih dirawat di rumah sakit di Cimahi, sementara kedua pelaku pasangan suami istri berinisial J dan L sudah diamankan di Polres Cimahi. (*red/Yos)
- Bupati Anne Targetkan Purwakarta Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda
- Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Dalam Kasus Narkoba
- Amsyong! Dibatalkan FIFA, Indonesia Nyaris Rugi Rp1 T
- Kejati Babel Tahan AC dan HA, Jika Masih Mangkir DY Segera Ditetapkan DPO
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U – 20