SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Menko Polhukam Serahkan Aset Eks BLBI kepada 9 K/L senilai Rp2,77 Triliun

Loading

Penandatangan berita acara

JAKARTA, SINURBERITA.COM

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) Hadi Tjahjanto melaksanakan penandatanganan Serah Terima Aset Eks BLBI kepada 9 Kementerian/Lembaga. Hadir dalam acara penandatangan berita acara tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, serta perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Jumat (5/7/24).

“Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2″, ungkap Menkopolhukam Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P dalam konferensi pers nya.

Ditambahkannya, “Aset itu tersebar di seluruh Indonesia dan semuanya sudah terdata, penyelesaiannya akan kita lakukan secara bertahap. Itulah sebabnya, kita minta agar Satgas ini diperpanjang karena harus menyelesaikan aset-aset tersebut yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia”, ujar mantan Panglima TNI.

Baca juga : Gereja HKBP Tolak Kelola Izin Tambang Demi Menjaga Lingkungan Hidup

Dijelaskan Hadi, “Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut antara lain diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus Politeknik Negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti. Aset ini harus segera digunakan oleh Kementerian/Lembaga agar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab tidak lagi menduduki aset tersebut”, jelasnya.

Saya meminta kepada Satgas BLBI mengkaji ketentuan Pasal 26 ayat (6) PP Nomor 28 Tahun 2022, yang implementasinya untuk segera memanfaatkan dan mendayagunakan aset yang dikuasai BLBI agar bernilai ekonomis.

“Oleh karena itu, perlu dipikirkan terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor/debitur”, ujar Hadi.

Pemerintah akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI). Pasalnya, Satgas BLBI akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sementara masih terdapat hak negara dari obligor/debitur yang belum diselesaikan. (*J2R)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat