KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Setelah kemarin menetapkan daftar Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Walikota Kota (Pilwako), hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menyelenggarakan rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon di Pilkada Pekanbaru 2024, Senin (23/9/2024) di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Dalam rapat pleno tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira didampingi oleh para komisioner yang dihadiri oleh, Risnandar Mahiwa Pj. Walikota Pekanbaru, unsur Forkopimda, serta masing-masing pendukung Paslon.
“Berdasarkan hasil pencabutan nomor yaitu Paslon nomor Urut 1 diperoleh oleh pasangan Muflihun-Ade Hartati, kemudian Nomor Urut 2 diperoleh pasangan Instiawati Ayus – Taufiq Akhrahman, Nomor Urut 3 diperoleh pasangan Ida Yulita Susanti – Kharisman Risanda. Kemudian, Nomor Urut 4 diperoleh pasangan Edy Nasution -Dastrani Bibra dan terakhir Nomor Urut 5 diperoleh oleh pasangan Agung Nugroho – Markarius Anwar,” kata Raga Perwira saat memimpin pleno.
Baca juga: Belanja Hibah Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 Diduga Sarat Korupsi
“Kita sudah menyaksikan bersama-sama mulai pencabutan undian nomor urut Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Sebelum kita SK-kan nomor urut Paslon sementara kita skor dulu,” kata Ketua KPU Pekanbaru.
Ditempat yang sama, Bawaslu Kota Pekanbaru sudah mengawasi secara melekat dari tahapan pendaftaran calon, verifikasi administrasi, perbaikan, tanggapan masyarakat hingga saat ini penetapan calon.
Hal tersebut diungkapkan Misbah Ibrahim selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pekanbaru, di sela-sela sela pencabutan nomor urut pasangan calon di Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Baca juga: Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif
Dikatakannya, pengawasan ini mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016, UU Nomor 6 tahun 2020 terkait pemilihan kepala daerah yang secara teknis tertuang pada PKPU Nomor 8 yang kemudian diubah menjadi PKPU 10 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur walikota serta wakil walikota, serta surat Keputusan KPU 1229/2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan paslon dalam pemilihan kepala daerah.
“Kita berharap calon yang ditetapkan oleh KPU dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi aturan dalam Pemilihan kepala daerah ini dan melakukan kampanye sesuai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.
Menurut Misbah, kegiatan kampanye merupakan pendidikan politik kepada masyarakat melalui ide, gagasan, visi dan misi sehingga masyarakat dapat memahami apa yang akan dilakukan dan tidak memilih kucing dalam karung. (*J2R)
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat
- Ditlantas Polda Riau Himbau Pengendara Sukseskan Pilkada Serentak 2024
- Danrem 031/WB Pimpin Sidang Parade Calon Bintara PK TNI AD Gelombang 2