SINURBERITACOM | SERANG –
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten melaksanakan pengawasan lanjutan Akuntabilitas Dana Transfer ke Daerah berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Triwulan IV Tahun 2024 di ruang rapat Sekretaris lantai 2 BPKAD pekan lalu.
Kegiatan ini bertujuan memastikan penggunaan dana transfer dari pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi Banten dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dan digunakan secara akuntabel.
Rapat tersebut diterima langsung oleh Sekretaris BPKAD, Agus Setyadi, bersama Tri May Lestari, Kepala Sub Bidang Kas Daerah, serta Ela Najla, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda dari Bidang Perbendaharaan & Akuntansi (PAk).
Pengawasan dipimpin langsung oleh Annisa Choirun Nisa sebagai Ketua Tim, didampingi oleh Komang Asmara, Muhammad Mansur, dan Emillia Devi Sekartaji dari tim pengawasan dari BPKP Provinsi Banten. Selama rapat, pembahasan difokuskan pada rencana pengawasan terhadap DAU, DAK, dan DBH.
Pengawasan ini akan dilaksanakan selama sembilan hari kerja, dari 18 November 2024 hingga 29 November 2024. Tujuan utama pengawasan untuk memastikan dana yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas. (*J2R)