SINURBERITA.COM | KOTA PEKANBARU –
Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru diduga melakukan manipulasi data pembayaran honorarium Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyebabkan kerugian Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2021.
Dari data yang diperoleh Redaksi, SP2D dengan Nomor : SP2DOB 00020/SP2DOB-BPKAD/IV/2021 BPKAD Kota Pekanbaru telah mencatat ada 51 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima honor. Namun, realita dan kenyataannya hanya 7 (tujuh) orang PNS yang terdata honornya dibayarkan dengan nominal berkisar 12-15 juta rupiah. Sisanya, 44 orang lagi tidak ada tercantum pembayarannya.
Adapun ketujuh nama yang menerima honor dari data yang didapat redaksi diantaranya ; 1. Syoffaizal DRS MSI H sebesar Rp15.300.000, 2. Harinato sebesar Rp15.200.000, 3. Yulianis sebesar Rp12.750.000, 4. Sukardi Yasin/Duplikat 1 sebesar Rp14.250.000, 5. Riski Emilia Firdaus sebesar Rp14.250.000, 6. Ezikra Habibah sebesar Rp14.250.000, 7. Weny Fitria Duplikat 1 sebesar Rp12.350.000
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS berdasarkan jenis Golongan (I-IV) maksimum gaji seorang PNS sebesar Rp5.901.200/bulan. Dan berdasarkan Pagu Anggaran, pembayaran honor PNS maksimumnya sebesar Rp7.370.000/bulan.
Atas data tersebut, tim media ini mencoba melakukan konfirmasi melalui surat resmi pada tanggal 14/10/24 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, namun sampai hari ini ada belum direspon. Awak media juga melakukan konfirmasi melalui no WhatsApp Kepala BPKAD Yulianis beberapa kali namun tidak direspon hingga berita ini ditayangkan. (*red/J2R)