SINURBERITACOM | KOTA PEKANBARU –
Pasca KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Risnandar Mahiwa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI menunjuk Roni Rakhmat sebagai Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Selasa (3/12/2024).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah cepat tersebut untuk memastikan roda pemerintahan di Pemerintah Kota Pekanbaru tetap berjalan tanpa hambatan, karena jabatan kepala daerah tidak boleh kosong.
Pelantikan Roni Rakhmat sebagai Pj Walikota Pekanbaru dipimipin langsung oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi. Hadir dalam acara pelantikan tersebut, Forkopimda Riau maupun Kota Pekanbaru, serta pejabat eselon II Pemprov Riau dan Pemko di Balai Serindit, Gedung Daerah Kota Pekanbaru, pada Selapukul 17.10 WIB.
Baca juga: Penyertaan Modal PDAM Tirta Siak Tahun 2023 Berpotensi Rugikan Keuangan Negara
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait Pemberhentian Risnandar Mahiwa sebagai Pj Walikota Pekanbaru, dan Pengangkatan Roni Rakhmat sebagai Pj Walikota Pekanbaru oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Pinem.
Acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyematan tanda pangkat jabatan serta penyerahan SK pengangkatan sebagai Pj Walikota Pekanbaru.
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi membacakan amanatnya, “Saya Penjabat Gubernur Riau dengan resmi melantik Roni Rakhmat sebagai Penjabat Walikota Pekanbaru berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri. Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dengan sebaik-baiknya,” ucap Pj Gubri saat melantik Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat. (*J2R)