SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NASIONAL NUSANTARA OLAHRAGA PENDIDIKAN RAGAM

DPP FK-GEMPAR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Pekanbaru ke Kejati Riau

Loading

KOTA PEKANBARU, SINURBERITACOM

Beredar luasnya informasi di tengah-tengah masyarakat atas dugaan Korupsi Belanja Hibah Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru membuat berbagai masyarakat, aktivis buka suara dan mengembangkan informasi tersebut. Seperti halnya Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Gerakan Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (DPP FK-GEMPAR).

Kepada media ini, Johannes Eben selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP FK-GEMPAR mengatakan, “Belanja/Dana Hibah memang sangat rentan disalahgunakan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab. Hampir di setiap daerah, realisasi anggaran dana hibah mengalami permasalahan, baik secara administrasi ataupun tindak pidana”, ujarnya.

Baca juga : Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif

Ditegaskan Johannes Eben, “Setelah kami teliti dan pelajari, terkait penggunaan dana hibah pada Dispora Pekanbaru tahun anggaran 2023 terindikasi kuat adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ditambah lagi, dengan bungkamnya pihak Dispora Pekanbaru dalam menanggapi informasi ini, semakin menguatkan dugaan indikasi tersebut”, tegasnya.

Ditambahkannya, “Untuk itu, kami atas nama lembaga DPP FK-GEMPAR akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi Dana Hibah tersebut. Dan kami juga mendesak BPK RI Perwakilan Riau untuk membuka informasi/data seterang-terangnya agar dapat dijadikan referensi hukum selanjutnya”, ujar Johannes Eben kepada media ini.

Baca juga : Belanja Hibah Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023 Diduga Sarat Korupsi

Seperti diketahui pada berita sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja Hibah TA 2023 belum tertib yang terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru Hazli Fendriyanto, S.STP., M.Si diduga tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dalam pemberian Hibah.

Redaksi SINURBERITA telah melayangkan Surat Konfirmasi kepada Kepala Dispora Kota Pekanbaru tertanggal 27 Agustus 2024. Namun sangat disayangkan, hingga pada saat ini tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari pihak Dispora Kota Pekanbaru dan terkesan melempar bola ke pihak PPID Diskominfo Pekanbaru.

Akan hal tersebut, diminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik itu Kejaksaan dan Kepolisian agar berperan aktif dalam menindaklanjuti informasi atau laporan dari masyarakat terkait realisasi belanja Hibah pada Dispora Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023. Sumber: DPP FK-GEMPAR. (*red)

1 COMMENTS

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menyuarakan Kepentingan Rakyat