KOTA PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) khawatir dengan masih maraknya praktek jual beli buku LKS serta pengadaan baju seragam sekolah untuk siswa tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru-Riau. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans, Selasa (1/10/2024).
Dikatakan Romi Frans, apapun alasannya, yang pasti orang tua siswa masih dibebani biaya. “Jangan dipungkiri, bahwa praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) serta baju seragam di sekolah tingkat SD dan SMP di kota Pekanbaru masih terjadi”, ucapnya.
Padahal UU tentang Sisdiknas tegas dikatakan, bahwa pendidikan dasar itu harus bebas biaya pendidikan. “Kondisi ini harus disikapi secara serius oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan melakukan penindakan kepada pihak sekolah. Harusnya Kepala dinas pendidikan Pekanbaru harus mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan ini”, ucapnya.
Baca juga: DPP FK-GEMPAR Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Pekanbaru ke Kejati Riau
Dikatakan Romi Frans, Kemendikbud menyatakan bahwa penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, yang terjadi di lapangan, bahwa masih ditemukan praktik jual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) saat ini di lingkungan sekolah Pemerintah Kota Pekanbaru.
Menurut Romi Frans, didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan telah dijelaskan secara rinci tentang itu.
Kemudian Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah jelas bahwa pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, ataupun bahan pakaian seragam di satuan pendidikan, sebutnya.
Bahkan, Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 menjelaskan tentang petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahwa sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS, urainya.
Sekjen DPP SPKN ini menegaskan, terkait LKS dan baju seragam sekolah, sebagaimana diatur salam UU No : 75 pasal 12 huruf b tentang komite sekolah baik secara kolektif atau perseorangan melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali.
Baca juga: Pengadaan Sumur Bor Dinas Perkim Kota Pekanbaru Diduga Fiktif
Kami menyoroti hal tersebut bukan tanpa dasar. DPP-SPKN ada menerima laporan dari orang tua siswa juga berdasarkan informasi yang dihimpun tim SPKN. “Sebenarnya kami sudah lama mengetahui hal ini dan sudah menjadi rahasia umum, tetapi baru kali ini kita soroti”, akunya.
“Meski secara umum, pihak sekolah tidak mewajibkan para siswa untuk memiliki buku LKS tersebut, tetapi secara tidak langsung (indirectly) para siswa agar memiliki buku LKS tersebut. Dengan modus buku LKS dititipkan di toko buku, kedai foto copy oleh pihak distributor atau penyalur yang diduga telah direkomendasikan pihak sekolah,” terang Romi Frans.
Ditambahkan Romi Frans, “Terkait rehab gedung sekolah SMP dan SD banyak laporan yang kita terima tidak sesuai harapan. Untuk itu tim DPP SPKN akan melakukan penelusuran observasi terkait rehab berat gadung SD dan SMP yang ada dipekanbaru dari tahun 2022- 2024. Jika memang ada indikasi merugikan keuangan negara dalam penggunaan anggaran, maka kami akan mempersiapkan laporan ke APH”, tegas Romi Frans.
Kepala Dinas Pendidikan kota Pekanbaru, Abdul Jamal yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp nya, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan jawaban. (*J2R)
- Kampanye Disigambir Desa Air Ruai, Mulkan Sampaikan Visi dan Misinya
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama
- Taruna Akademi Militer Pererat Kemanunggalan TNI dan Rakyat