JAKARTA, SINURBERITA.COM
Corporate Social Responsibility atau yang disingkat CSR adalah suatu bentuk pertanggungjawaban sosial yang harus dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan untuk semua stakeholder dan juga semua pihak yang mempunyai kepentingan. Berbagai macam pihak yang dimaksud di atas adalah karyawan perusahaan, pemegang saham perusahaan, konsumen, pihak pemerintah, dan masyarakat yang ada di ruang lingkup perusahaan tersebut.
Bentuk tanggung jawab yang harus ada di dalam CSR adalah sebuah kegiatan atau aktivitas yang dilakukan oleh manajemen perusahaan sebagai salah satu bentuk rasa tanggung jawabnya sebagai perusahaan kepada masyarakat sosial serta lingkungan sekitar. Dimana perusahaan itu melakukan segala aktivitas operasionalnya.
Baca juga : Lapor Pak Kapolri; “Tolong Selamatkan Generasi Kami, Tangkap Bandar Narkoba Bangsal”
Sehingga bisa kita simpulkan bhawa CSR adalah sebuah pertanggungjawabn sosial yang dilakukan oleh pihak perusahaan untuk memberikan suatu manfaat kepada pihak yang ada di dalam dan sekitar perusahaan dengan melakukan suatu program yang bermanfaat. Perlu Grameds pahami bahwa sebuah bisnis memang mempunyai tanggung jawab kepada masayarakat secara umum dan lingkungan tempat mereka berdiri.
Sifat dari tanggung jawab tersebut adalah wajib. Jika tidak dilakukan, maka bisnis tersebut akan terancam mendapatkan sanksi. Hal tersebut berlaku untuk bisnis yang sudah besar ataupun bisnis yang masih kecil ya. Selagi bisnis tersebut memang berkaitan dengan kenyamanan masyarakat yang ada di sekitarnya.
Apakah Semua Perusahaan Wajib Melakukan CSR?
Pada dasarnya, setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tujuan diaturnya ketentuan mengenai CSR adalah untuk tetap menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.
Baca juga : Kepala BPTD Riau Himbau Masyarakat untuk Waspada dalam Memilih Bus Pariwisata
Meski setiap PT memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun menurut hukum, perusahaan yang dibebankan tanggung jawab untuk menjalankan Corporate Social Responsibility adalah PT yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan undang-undang. Kewajiban tersebut dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan PT.
Patut diperhatikan, bagi PT sebagaimana disebut di atas yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa meskipun setiap PT memang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun kewajiban pelaksanaan CSR ini diberlakukan bagi PT yang menjalankan kegiatan usaha dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam yang jika tidak dilaksanakan, maka PT yang bersangkutan dikenai sanksi.
Apa Pentingnya Corporate Social Responsibility bagi Perusahaan?
Selanjutnya, mengenai fungsi CSR, dalam peraturan perundang-undangan terkait memang tidak ditegaskan, akan tetapi, dari penjelasan sebelumnya dapat kita simpulkan bahwa fungsi CSR selaras dengan tujuannya yaitu sebagai bentuk peran PT dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, serta menciptakan hubungan PT yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, dan budaya masyarakat setempat.
Pentingnya dilakukan CSR dengan memperhatikan aspek finansial, sosial dan lingkungan dapat berkontribusi menciptakan keseimbangan antara kondisi sosial, ekonomi, dan masyarakat pada letak perusahaan beroperasi.
Untuk diketahui masyarakat luas, pentingnya Corporate Social Responsibility dilakukan perusahaan adalah sebagai berikut :
- Untuk memenuhi regulasi, hukum dan aturan;
- Sebagai investasi sosial perusahaan untuk mendapatkan gambaran perusahaan yang positif;
- Bagian dari strategi bisnis perusahaan;
- Untuk memperoleh licence to operate atau izin pengoperasian dari masyarakat setempat; dan
- Bagian dari risk management atau manajemen risiko perusahaan untuk meredam dan menghindari konflik sosial.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.