
JAKARTA, SINURBERITA.COM
Bagi para penikmat rokok, ini merupakan kabar yang kurang baik. Pasalnya, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Akan hal tersebut, secara otomatis akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Baca juga : Team Karate UNS Raih Medali Emas di Kejuaraan Wimaya Internasional Karate Championship 2023
Mengutip dari detikcom, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT 2024 itu mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
“Kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears dalam satu Peraturan Menteri Keuangan, yaitu PMK Nomor 191 Tahun 2022 untuk jenis Sigaret, Cerutu, Rokok Daun, Klobot, dan TIS,” kata Nirwala, Senin (18/12/2023).
Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Berikut ini adalah batasan harga jual eceran rokok per batang hasil tembakau buatan dalam negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2024:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp Rp 1.255/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.380/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.165/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.465/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.295/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.375/batang sampai Rp 1.980/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 865, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 720
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 725, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.260/batang, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 2.055/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950, naik dibandingkan tahun ini yang paling rendah Rp 860
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini. (*red/dtk)
- Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
- Puspen TNI Menggelar Editorial Meet and Greet bersama Media
- Kejaksaan dan Dewan Pers Tandatangani MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers
- Operasi Patuh Toba Dimulai, Polres Tapteng Sasar 10 Pelanggaran Lalu Lintas Prioritas
- Ketum LAKI Lakukan Kunker dan Silaturahmi ke Komcab Batu Ampar