KOTA PEKANBARU | SINURBERITA.COM
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru secara resmi menetapkan status Darurat Sampah mulai 15 Januari hingga 21 Januari 2025. Penetapan status ini tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Pekanbaru, Nomor 236 Tahun 2025 yang ditandatangani Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat yang berisi 7 poin keputusan. Selasa (14/1).
Keputusan ini diambil menimbang, bahwa untuk menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan di bidang persampahan perlu menetapkan Keputusan Walikota tentang Penetapan Darurat Sampah.
Poin Kesatu yakni, Penetapan Status Darurat Sampah di wilayah Kota Pekanbaru.
Point Kedua, dalam rangka menangani darurat sampah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Menyediakan sumber daya manusia untuk melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
- Biaya bahan bakar minyak dalam melaksanakan pengangkutan sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi beban dan tanggung jawab pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan. persampahan Tahun 2025.
- Tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
- Selama masa darurat sampah ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan agar memberitahukan kepada masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik.
- Penetapan status darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimulai pada tanggal 15 Januari 2025
- Keputusan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Disebutkan bahwa penetapan status itu dalam rangka menjaga terjadinya pencemaran lingkungan akibat penumpukan sampah yang terjadi saat ini serta dalam rangka untuk melaksanakan pelayanan di bidang persampahan.
Tak hanya itu untuk menyelesaikan persoalan sampah selama masa darurat maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, agar menyediakan transportasi kendaraan dinas operasional angkutan sampah untuk mengangkut sampah dari sumber sampah dan Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Selain kendaraan operasional, DLHK juga diminta untuk menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengangkut sampah dari sumber dan TPS ke TPA.
Kemudian DLHK juga diminta untuk memberitahukan kepada masyarakat agar mengurangi produksi sampah, memperbanyak kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri dan mengurangi penggunaan plastik.
Dalam SK Penetapan Status Darurat Sampah ini juga menegaskan bahwa bahan bakar minyak dalam pelaksanaan pengangkutan sampah dari sumber dam TPS ke TPA menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan persampahan tahun 2025.
Begitu juga dengan tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan mobil dinas operasional sampah DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan. (*red)