SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL

Kunjungan ke Riau, Jaksa Agung Soroti Kepercayaan Publik dan Kinerja Intelijen

Jaksa Agung memberi arahan

PEKANBARU, SINURBERITA. COM

Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) ST Burhanuddin beberapa hari yang lalu melanjutkan kunjungan kerja dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan melakukan monitoring sarana dan prasarana, kemudian dilanjutkan dengan memberikan pengarahan oleh Jaksa Agung. Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyoroti tentang tingkat kepercayaan publik, dan Intelijen Yustisial.

Kedatangan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, S.H., M.H, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Republik Indonesia Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Republik Indonesia Sri Kuncoro, Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau Marcos M. M Simaremare, S.H., M.Hum, Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Ayu Agung, S.H, S.Sos, M.H, M.Si (Han) serta rombongan lainnya disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, S.H., M. Hum beserta para Kasi dan Kasubagbin, serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kampar.

Hal pertama yang menjadi fokus utama Jaksa Agung dalam pengarahannya yakni mengenai survei tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan. Saat ini, pasca pemberitaan negatif yang menyerang, Kejaksaan mengalami penurunan dalam tingkat kepercayaan publik. 

Baca juga : Kisah Sarman, Penambang Kecil yang Selalu Terzolimi

Oleh karena itu, Jaksa Agung Burhanuddin mengajak para jajaran untuk melakukan introspeksi agar dapat diketahui kelemahan ataupun kekurangan dalam melaksanakan tugas, sehingga nantinya dapat mengembalikan tingkat kepercayaan publik secara optimal melebihi capaian tertinggi yang pernah diperoleh yaitu 81,2%.

“Mempertahankan sesuatu yang telah berhasil dicapai memang jauh lebih sulit daripada sekedar meraih karena untuk mempertahankan capaian diperlukan konsistensi dan komitmen yang kuat dari seluruh jajaran,” ujar Jaksa Agung.

Ditambahkannya, Jaksa Agung meminta agar para jajaran melakukan mitigasi terhadap potensi-potensi munculnya pemberitaan negatif dan segera melakukan klarifikasi sebelum penyebaran berita negatif tersebut semakin meluas. 

“Tingkatkan terus jiwa korsa, rapatkan barisan, dan tetap fokus menyelesaikan semua tugas dan kewajiban dengan penuh dedikasi dan integritas. Buktikan dengan kinerja yang baik biar masyarakat yang menilai!” imbuh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, Jaksa Agung pun meminta agar para jajaran dapat mengoptimalkan publikasi terkait kinerjanya sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja baik melalui media massa maupun media online.

Kajagung menyampaikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bahwa sebagai anggota Korps Adhyaksa, Kejaksaan memiliki dua peran yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat sehingga sebagai aparat penegak hukum memahami setiap pelaksaan tugas, fungsi dan kewenangan jajaran Kejaksaan untuk memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan. 

Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Dijelaskan Jaksa Agung, mengenai Intelijen Yustisial, Burhanuddin menyampaikan kepada para jajaran agar dapat meningkatkan fungsi intelijen Yustisial yang meliputi kegiatan Intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif.

“Laksanakan Cegah Tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan Ketertiban dan Ketenteraman Umum, serta memetakan permasalahan yang berpotensi timbul untuk menentukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” imbuh Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung menekankan mengenai pelaksanaan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum melalui Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum, bahwa penyelidikan intelijen yang dilakukan dengan menggunakan paradigma penyelidikan KUHAP telah dihentikan. (*red/HMS/K.3.3.1)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *