SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM NUSANTARA

Kejati Babel Tetapkan Alwin Albar Mantan Direktur Operasional PT. Timah Jadi Tersangka

BANGKA BELITUNG, SINURBERITA

Skandal proyek pengadaan barang dan jasa dengan  metode Cutter Suction Dredge (CSD) dan washing plant PT Timah Tbk tahun 2017 sampai tahun 2019 terus bergulir dengan ditetapkannya tersangka kedua yakni Alwin Albar, mantan Direktur Operasional dan Produksi PT Timah 2018 oleh Penyidik Pidsus Kejati Belitung. Kamis (4/1/2024)

Sebelumnya, tersangka pertama dalam kasus ini adalah Ichwan Azwardi Lubis yang menjabat sebagai pimpinan proyek. Ichwan juga telah menjalani pemeriksaan dan ditahan oleh penyidik. Proses penyelidikan ini merupakan langkah untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan, serta mengembangkan penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU

Para pelaku mungkin tidak hanya terbatas pada Alwin Albar dan Ichwan Azwardi Lubis, mengingat kerugian negara yang mencapai total Rp.29 miliar lebih. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna  mengungkap keterlibatan pihak lain.

Sesuai dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung  nomor:Print-3/L.9/Fd.2/01/2024 tanggal 4 Januari 2024 tim penyidik telah melakukan penahanan kepada sauda Alwin Albar (AA) selama 20 hari kedepan mulai 4 Januari sampai 24 Januari 2024. Dan tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Bukit Semut Sungailiat Kabupaten Bangka.

Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Tersangka melanggar pasal pasal 2 ayat( 1) undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu Kasi Penyidikan Himawan ketika diwawancarai media ini mengatakan tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama di mata hukum. (*Hry)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *