SINURBERITA.COM | KUBU RAYA –
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Media Gathering 2024 dengan tema “Bersama Amankan Penerimaan Pajak 2024”. Acara ini dihadiri oleh 32 media, baik dari platform online, cetak, maupun siaran, bertempat di Ruang Cemara Lt. 5 Hotel Alimoer, pada kamis 21/11 Kabupaten Kubu Raya.
Capaian Penerimaan Pajak
Dalam paparannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa hingga 31 Oktober 2024, pihaknya berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp8,57 triliun atau 75,95% dari target penerimaan sebesar Rp11,92 triliun.
“Berdasarkan data, empat sektor dominan yaitu Perdagangan Besar dan Eceran, Pertanian Kehutanan dan Perikanan, Administrasi Pemerintahan, serta Transportasi dan Pergudangan, menunjukkan pertumbuhan positif masing-masing sebesar 11,87%, 21,02%, 4,72%, dan 2,42%,” jelas Inge Diana.
Ia juga menegaskan optimisme bahwa Kanwil DJP Kalimantan Barat dapat kembali memenuhi target penerimaan pajak tahun ini, melanjutkan tren positif selama empat tahun berturut-turut.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP
Selain memaparkan capaian penerimaan pajak, Inge mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.
“Modus penipuan yang diidentifikasi meliputi phishing, spoofing (penyamaran), penipuan yang mengatasnamakan pejabat DJP, hingga rekrutmen palsu. Modus terbaru seperti aplikasi M-Pajak palsu, surat tagihan pajak dalam bentuk file .apk, serta email tagihan pajak juga mulai muncul,” ujarnya.
DJP telah mengambil langkah penanganan, termasuk menerbitkan Pengumuman No. PENG-31/PJ.09/2024 tentang waspada penipuan dan publikasi Siaran Pers No. SP-34/2024.
Masyarakat yang menemukan indikasi penipuan dapat melaporkannya melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, atau situs pengaduan.pajak.go.id.
“Masyarakat juga diimbau untuk menjaga keamanan data pribadinya agar terhindar dari potensi kejahatan,” tambah Inge.
Modernisasi Administrasi dengan Coretax
Dalam kesempatan ini, Inge juga memaparkan perkembangan Coretax, sistem administrasi modern yang diimplementasikan oleh DJP.
“Coretax dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan dengan mengintegrasikan layanan seperti DJP Online, e-Nofa, pembayaran, hingga pelaporan SPT dalam satu platform,” jelasnya.
Lima proses bisnis yang akan berubah dengan Coretax adalah registrasi, pembayaran, pelaporan SPT, layanan perpajakan, dan pengelolaan akun wajib pajak. Sistem ini diharapkan dapat menurunkan biaya kepatuhan wajib pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan pajak, serta mengurangi risiko kecurangan.
“Tujuannya adalah mendorong peningkatan kepatuhan sukarela, sehingga tax ratio juga semakin membaik,” harap Inge.
Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan sinergi bersama media dalam mengamankan penerimaan pajak demi mendukung pembangunan Indonesia yang berkelanjutan.(*Jaiyadi)