JAKARTA, SINURBERITA
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan pernyataannya soal presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Dalam sebuah keterangan yang dipublish lewat YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa pernyataannya itu sudah sesuai undang-undang.
Bahkan Presiden Jokowi kemudian menjelaskan sambil membawa kertas besar berisi pasal perundangan yang dimaksud. Jokowi mengatakan, berdasarkan pasal 299 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
Kemudian ia juga menunjuk pasal 281, yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden wakil presiden harus memenuhi ketentuan – tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Udah jelas semuanya kok. Sekali lagi jangan ditarik kemana-mana. Jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan, karena ditanya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari 2024.
Dalam keterangannya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jokowi memang ditanya oleh wartawan. Tetapi yang jurnalis tanyakan adalah mengenai menteri yang tidak ada kaitan dengan politik tapi ikut jadi tim sukses dan soal rekomendasi menteri yang ikut pilpres mundur. Bukan aturan main presiden. (*J2r)
- Apel Kesiapan Personel, Polda Riau Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Kampanye Disigambir Desa Air Ruai, Mulkan Sampaikan Visi dan Misinya
- DPAD Kota Tengerang Sasar Dunia Pendidikan dalam Program ‘DURIAN’
- Kampanye di Lubuk Kelik, Pasangan MAPAN Prioritaskan Pendidikan dan Infrastruktur
- Tahapan SKB CPNS 2024 Dimulai, Kakanwil Kemenkumham Riau Pantau Langsung Hari Pertama