SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

DAERAH HUKUM PENDIDIKAN

Tim Penkum Kejati Riau Berikan Pemahaman dan Pencegahan Korupsi kepada Kades se Kecamatan Tualang

Source : Humas Kejari Riau

KAB. SIAK, SINURBERITA

Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dipimpin Kasi B Sonang Simanjuntak, SH.,MH berikan Penerangan Hukum dengan tema Pemahaman dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Tualang Kabupaten Siak yang diadakan di Kantor Camat Tualang. (25/01/2024)

Sonang Simanjuntak (Kasi B) yang juga didapuk sebagai narasumber menjelaskan bahwasanya, “Korupsi merupakan suatu perbuatan jahat yang menyimpang dari norma- norma yang diterima oleh masyarakat. Korupsi juga merupakan suatu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus”, ujarnya.

Baca juga : Jaksa Agung : Tindak Tegas Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai UU

Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembeeantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, sebab terjadinya perbuatan korupsi diantaranya yakni ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang menjinakkan korupsi.

Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara

Diakhir materinya, Kasi B mengingatkan bahwa, “Mencegah korupsi tidaklah begitu sulit kalau kita secara sadar untuk menempatkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan”, ungkap Sonang Simanjuntak.

Hal Ini perlu ditekankan sebab betapa pun sempurnanya peraturan, kalau ada niat untuk melakukan korupsi tetap ada di hati para pihak yang ingin korupsi, maka korupsi tetap akan terjadi karena faktor mental itulah yang sangat menentukan. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia Baharuddin Lopa. (*red/HMS)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *