SINURBERITA

Menyuarakan Kepentingan Rakyat

HUKUM NASIONAL NUSANTARA

Bernilai Rp 32,8 Miliar, Rumah Benny Tjokro di Selandia Baru Disita Kejagung RI

Source : Kapuspenkum Kejagung/Kompas

JAKARTA, SINURBERITA

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita rumah milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro yang berlokasi di Kota Queenstown, Selandia Baru. Benny Tjokro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan rumah tersebut setara dengan Rp 32,8 miliar.

“Melaksanakan perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu buah properti rumah/villa yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, Senilai senilai 3,4 juta dollar Selandia Baru atau setara Rp 32,8 miliar,” kata Ketut kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Ketut menjelaskan aset tersebut dibeli pada tahun 2017 oleh Caroline Wilieanna, yang merupakan rekan Benny Tjokro. Menurutnya, Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing.

Berdasarkan hasil penyidikan dari Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada perkara Jiwasraya, PPA Kejagung menemukan fakta-fakta bahwa terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya Selandia Baru.

“Pengadilan Tinggi Invercargill Selandia Baru telah mengabulkan/mengeluarkan Forfeiture Order atau Perintah Perampasan atas permohonan Non-Conviction Based Forfeiture Asset yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police melalui Crown Solicitor (Layaknya Pengacara Negara) berdasarkan permintaan (Informal Request) dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” tulis Kejagung.

Ketut menambahkan, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific), yang beranggotakan 14 negara termasuk Indonesia dan Selandia Baru.

Oleh karenanya, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset milik Terpidana Benny Tjokro ini direspon dan ditindaklanjuti Otoritas Selandia Baru.

Selain itu, lanjut Ketut, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milik Benny.

Sebagaimana diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menilai Benny Tjokro dan Heru terbukti bersalah melakukan korupsi kasus Jiwasraya hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Benny juga dijatuhi pidana tambahan yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Sementara pidana tambahan atau uang pengganti untuk Heru sebesar Rp 10.728.783.375.000. (*red/Kompas)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *