KAB. BANGKA, SINURBERITA.COM
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Saparudin mengatakan, jumlah lampu penerangan jalan yang tersebar di 8 kecamatan mencapai sekitar 8 ribu titik. Dari jumlah tersebut, merupakan peninggalan dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangka.
Dikatakan Saparudin, mengenai perawatan lampu jalan memang menjadi tanggungjawab dari Dishub Kabupaten Bangka. Namun hal itu tergantung dari ketersediaan anggaran perawatan. Tahun lalu (2023), anggaran perawatan lampu jalan memang dianggarkan dan pihaknya rutin melakukan perawatan atau pergantian terhadap lampu jalan sesuai anggaran yang tersedia. Hanya saja ditahun ini (2024) dapat dipastikan sangat minim anggaran khusus perawatan lampu jalan.
“Tahun ini kondisi anggaran kita seperti apa, tau sama taulah. Jadi untuk pemeliharaan lampu jalan dilakukan hanya yang sifatnya urgen-urgen saja, paling dititik titik keramaian saja bisa dilakukan perawatan”, ujar Saparudin diruang kerjanya, Senin (29/7/24).
Baca juga : SMA Negeri 1 Riausilip Koordinir Orang Tua Murid Beli Baju di Sekolah
Masih kata Saparudin, “Berdasarkan data yang ada bahwa lampu penerangan jalan yang mesti dipelihara atau pergantian mencapai seribu titik. Dishub mengusulkan 400 titik dalam anggaran perawatan lampu jalan, yang disetujui hanya sekitar 80 titik saja. Itu pun belum tahu kejelasannya, tapi mudah-mudahan TAPD bisa merealisasikan anggaran tersebut”, harapnya.
Pengajuan pengadaan lampu jalan yang baru di tahun 2024 oleh Dishub memang ditiadakan kata Saparudin, meski proposal pengajuan lampu jalan banyak yang masuk mulai dari yayasan, masyarakat dan desa desa. Hal ini semata-mata karena faktor ketersediaan anggaran walaupun PAD yang diterima oleh kas daerah melalui penerimaan khusus dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2023 lalu mencapai Rp 32 miliar.
Mestinya PPJ yang masuk itu sekian persen harus digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana lampu jalan itu sendiri. Hanya saja apa alasan dari pemerintah daerah, pihaknya juga tidak tahu kenapa sampai tidak direalisasikan secara khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana lampu jalan ini. Dari pihak Dishub pun tak mau ngotot harus sekian persen dari PPJ tersebut karena bisa jadi ada yang lebih urgen lagi untuk dibiayai oleh Pemkab Bangka.
Baca juga : Bony Pemilik Toko Bangunan Kuasai Lahan Eks Tambang PT. Timah Tanpa Izin
Ditempat terpisah, Tami, salah seorang pelanggan PLN mengatakan, “Kami setiap pembelian token listrik pasti ada kena pajak penerangan jalan umum. Untuk itu, kami minta kebijakan Pemkab Bangka untuk memperbaiki lampu penerangan jalan yang telah rusak”, pintanya. (*Hry)
- SMK BHT Sukadana Terindikasi Manipulatif Ijazah Siswa Jurusan Otomotif ke Pemasaran
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik