APH Tutup Mata, Ruko Milik AY Diduga Jadi Tempat Bongkar Muat Bawang Ilegal

PONTIANAK (SB) – Peredaran bawang putih dan bawang merah diduga ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat. Kali ini, aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang yang terletak di Jalan Budi Karya/Ambalat, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media, ditemukan satu unit ruko yang tampak tertutup rapat setelah diduga melakukan aktivitas bongkar muat bawang ilegal. Kamis (18/9/25).

Dari pantauan di lokasi, terlihat jelas tumpukan karung bawang putih dan bawang merah di bak sebuah mobil pikap berwarna putih yang keluar dari ruko tersebut. Usai proses bongkar muat selesai, ruko kembali ditutup rapat.

Menurut keterangan sopir mobil pick up, ruko tersebut diduga milik seseorang berinisial AY.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyelundupan bawang ilegal masih berlangsung secara terorganisir di wilayah ini. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berlangsung tanpa gangguan, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum (APH).

Jika terbukti, praktik ini diduga telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a, yang mengatur tentang penyelundupan barang impor;
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, terkait dengan pengawasan produk impor tanpa izin edar dan sertifikasi karantina;
  3. Permendag Nomor 24 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mewajibkan impor bawang putih melalui pelabuhan resmi dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas harga pasar serta membahayakan ketahanan pangan nasional. Produk impor tanpa proses karantina rentan membawa hama dan penyakit, serta tidak memenuhi standar mutu konsumsi.

Tim media meminta aparat penegak hukum, khususnya Polresta Pontianak dan Polda Kalbar, untuk segera melakukan penyelidikan terbuka dan mengambil tindakan tegas. Selain itu, instansi terkait seperti Bea Cukai, Karantina Pertanian, dan Dinas Perdagangan juga diharapkan tidak tinggal diam dalam menindak potensi pelanggaran lintas sektor ini.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai status gudang ruko atau barang yang berada di dalam ruko tersebut. Tim media masih terus berupaya mengkonfirmasi ke pihak berwenang. (*red/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *