SINURBERITA.COM || Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Dr. Arden Simeru., S.Pd., M.Kom menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada Redaksi sinurberita.com terkait berita yang berjudul “Arden Simeru Bungkam, BPK Temukan Risiko Penyimpangan di SMK BLUD se-Provinsi Riau” tayang pada hari Senin, 14 Juli 2025.
Berikut adalah isi Hak Jawab secara utuh sebagaimana diterima oleh Redaksi:
- Regulasi tentang Pelaksanaan Layanan BLUD adalah Permendagri No. 79 Tahun 2018, kemudian sudah dibuatkan Pergub Riau tentang BLUD, dan itu menjadi Dasar Hukum Pelaksanaan Layanan BLUD di SMK.
- Untuk Layanan BLUD SMK belum bisa dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 karena Pergub Tarif Layanan BLUD SMK sebagai dasar utama memberikan layanan BLUD di SMK baru keluar pada Bulan November 2024 yaitu Pergub No. 54 Tahun 2024 tanggal 01 November 2024, maka selama 2023 dan 2024 Layanan BLUD SMK belum bisa dilakukan.
- Karena Pergub Tarif Layanan BLUD SMK baru keluar diakhir Tahun 2024, maka selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024 belum ada layanan BLUD sehingga tidak ada yg bisa dilaporkan terkait Layanan BLUD SMK.
- Selama Tahun Anggaran 2023 Layanan BLUD SMK belum bisa dilaksanakan karena belum ada Pergub Tarif Layanan BLUD.
- Selama Tahun Anggaran 2023 Layanan BLUD SMK belum bisa dilaksanakan karena belum ada Pergub Tarif Layanan BLUD.
Demikian hak jawab ini disampaikan untuk memenuhi pemberitaaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers.
Catatan Redaksi:
Pemuatan hak jawab ini sekaligus sebagai bagian dari tanggung jawab media sinurberita.com sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber maupun ketentuan Undang-Undang Pers. Redaksi sinurberita.com menghormati prinsip akurasi, keberimbangan, dan profesionalisme dalam penyajian informasi publik. Untuk itu, kami selalu membuka ruang yang setara kepada seluruh narasumber dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab atas setiap pemberitaan yang dimuat media sinurberita.com.
(Pemimpin Redaksi sinurberita.com)