Diduga Kebal Hukum, Penimbunan BBM Ilegal di Pondok Batu Tetap Beroperasi

Foto : Salah satu Gudang diduga tempat penimbunan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Solar Bersubsidi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

SINURBERITA.COM || TAPTENG – Proses penegakan hukum dalam perkara tindak pidana dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM)  jenis Solar Subsidi yang berlokasi di Pondok Batu masih terus berlanjut. Saat ini, 1 orang berinisial SS, Kepala Cabang PT. Ganani, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Tapteng.

Meski demikian, aktivitas diduga penimbunan solar subsidi masih tetap eksis beroperasi di gudang tersebut dan dinilai terkesan kebal serta mengabaikan proses hukum.

Pasalnya, berdasarkan pemantauan tim di lokasi Gudang dan informasi dari warga setempat, diduga kuat aktivitas penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi masih beroperasi di Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Informasi tersebut telah disampaikan ke pihak Polres Tapteng saat sejumlah Wartawan dan LSM Sibolga-Tapteng melakukan konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut yang diterima langsung melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Taufik Siregar di Kantor Satreskrim Polres Tapteng, Rabu (10/9/2025).

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Taufik Siregar menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti informasi tersebut dan akan melakukan penyelidikan terhadap kegiatan atau aktivitas diduga penimbunan solar subsidi pada salah satu gudang di Kelurahan Pondok Batu.

“Informasi Bapak dan Ibu akan segera kita tindaklanjuti dan akan kami lakukan penyelidikan terkait keberadaan kegiatan yang seperti itu. Dan barang bukti yang ditemukan Bapak Wakil Bupati sudah kita segel itu,” tegas Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar.

Sebelumnya diberitakan, Polres Tapteng telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penimbunan  Bahan Bakar Minyak  (BBM) jenis solar subsidi yang berlokasi di Kelurahan Pondok batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

Kasat Reskrim Polres Tapteng Taufik Siregar, Rabu (10/9/2025) menjelaskan perkembangan kasus tersebut bahwasanya tersangka berinisial SS, dan pasal yang dipersangkakan pasal 55 dari UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 dari Undang – Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sambungnya, pihak Polres Tapteng telah melakukan tindakan yakni menerbitkan administrasi penyidikan, melakukan pengukuran jumlah BBM jenis Solar bersama Disperindag Kota Sibolga, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan Saksi Ahli dari Pertamina di Medan dan BPH Migas di Jakarta, melakukan penyitaan terhadap BB, gelar perkara penetapan tersangka berinisial SS, mengirim SPDP ke JPU. (*red/Ast)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *