KUBU RAYA, SINURBERITA.COM – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) menggelar Seminar Hukum bertema ”Pelayananan dan Keterbukaan, Gerbang Pencegahaan Korupsi. Acara ini digelar di Gedung LAKI Centre, Jln. Pramuka Desa Sungai Rengas Kapuas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kamis (5/2/2026).
Seminar ini menjadi forum strategis penguatan senergi antar lembaga dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan brintergritas di daerah Kaliman Barat. Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kunci utama dalam menutup ruang penyimpangan. Menurutnya, pelayanan publik yang tertutup berpotensi besar melahirkan praktik korupsi.
“Tanpa keterbukaan, pengawasan tidak berjalan. Jika pelayanan tertutup, korupsi akan terus tumbuh. Karena itu, transparansi adalah fondasi pencegahan,” tegas Burhanudin.
Baca juga: LAKI Minta DPR RI Anggarkan Perbaikan Plafon Bandara Supadio
Ia menyampaikan komitmen DPP LAKI untuk menjadikan LAKI Centre sebagai pusat edukasi dan diskusi publik yang berkesinambungan, sejalan dengan agenda pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat, Sabinus Matius Melano, mengapresiasi peran aktif LAKI dalam mendorong keterbukaan informasi. Ia menilai partisipasi publik melalui akses informasi merupakan bentuk pengawasan yang efektif terhadap penyelenggara negara.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I., menyoroti korelasi erat antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya pemenuhan standar pelayanan publik guna menjamin kepastian hukum, biaya, dan prosedur.
Baca juga: Upaya Paksa Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak
Dari unsur kepolisian, AKP Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polri berkomitmen mengawal pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Berdasarkan evaluasi kasus korupsi 2004–2025, ia menyebut sektor pelayanan publik, perizinan, dan pengadaan barang dan jasa sebagai area rawan yang membutuhkan pengawasan ketat.
Dilain pihak, Aspidsus Kejati Kalbar, Dr. Robinson Pardomuan, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat agar memahami unsur hukum tindak pidana korupsi secara utuh dan tidak melakukan tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kontrol sosial harus dibangun atas dasar pemahaman hukum dan data yang benar. Di sinilah peran strategis LAKI sebagai mitra edukasi publik,” ujarnya.
Dalam sesi pemaparan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai transisi penegakan hukum tindak pidana korupsi pasca-berlakunya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), termasuk perbandingan sanksi pidana dengan UU Tipikor.
Melalui seminar ini, DPP LAKI berharap dapat mendorong terwujudnya birokrasi yang bersih, pelayanan publik yang transparan, serta masyarakat yang aktif mengawasi dan berani melaporkan dugaan penyimpangan di Kalimantan Barat. (*Jaiyadi)




















1 Komentar