DPP SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan se Provinsi Riau

Frans Sibarani, Sekjen DPP SPKN.

PEKANBARU (SB) – Pegiat anti rasuah, Frans Sibarani, Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (Sekjen DPP SPKN) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di 11 Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi Riau tahun 2021- 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan Surat Laporan Nomor : 009/Konf-DPP-SPKN/X/2025 tanggal 15 September 2025.

Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani mengatakan, “Proyek chromebook yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2021–2024 tersebut sarat kejanggalan. Mulai dari pola pengadaan diduga melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 junto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” sebut Frans Sibarani kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Ia menguraikan secara rinci, berdasarkan data yang dihimpun DPP-SPKN, bahwa 11 Dinas Pendidikan di Riau penerima aliran dana untuk Pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan telah kami uraikan dalam laporan kami antara lain :

1. Kota Pekanbaru:
Tahun 2021 sebanyak 745 unit, rekanan pelaksana PT Astragraphia Xprins Indonesia. Tahun 2023 sebanyak 15 unit dengan pelaksana PT Trimedia Solusi Indonesia. Selanjutnya, sebanyak 375 unit dengan Pelaksana pengadaan  PT. Bismacindo Perkasa. Dan Tahun 2024 sebanyak 705 unit dengan Pelaksana Metra Net. Dan 15 unit dilaksanakan rekanan kontraktor Pelaksana PT Cahaya Untuk Negeri. Jadi, total keseluruhan di Kota Pekanbaru sebanyak 1.901 unit dengan anggaran  Rp12.629.416.826

2. Kampar:
Tahun 2021 sebanyak 903 unit. Tahun 2023 sebanyak 120 unit, tahun 2024 sebanyak 105 unit. Jumlah keseluruhan 1.128 unit  dengan anggaran Rp7.825.602.000

3. Kabupaten Kepulauan Meranti:
Tahun 2021 sebanyak 914 unit. Tahun 2022 jumlah 45 unit. Tahun 2023 sebanyak 1.517 unit dengan anggaran keseluruhan  Rp10.715.594.200

4. Pelalawan:
Tahun 2021 sebanyak1122 unit. Tahun 2022 tanggal 5 unit toal keseluruhan 1127 unit dengan anggaran Rp7.767.061.966

5. Kota Dumai:
Tahun 2021 sebanyak 437 unit. Tahun 2022 sebanyak 60 unit. Tahun 2023 sebanyak 45 unit  dan TA 2024 sebanyak 15 unit. Jumlah keseluruhan total 557 unit dengan anggaran Rp3.737.800.000

6. Kuantan Singingi:
Tahun 2021sebanyak 101 unit. Tahun 2022 jumlah 395 unit. Tahun 2023 jumlah 270 unit. Tahun 2024 jumlah 120. Jumlah keseluruhan sebanyak 826 unit dengan anggaran sebesar Rp6.735.566.250.

7. Kabupaten Indragiri Hilir: 
Tahun 2022 sebanyak 825 Unit. Tahun 2023 sebanyak 219 unit  dan Tahun 2024 jumlah 1.218 unit. Jumlah keseluruhan 2.262 Unit dengan total anggaran Rp16.280.595.000

8. Indragiri Hulu:
Tahun 2021 jumlah 28 unit. Tahun 2022 jumlah 52 unit. Tahun 2023 jumlah 132 unit. Tahun 2024 jumlah 165 unit. Total keseluruhan 378 unit dengan anggaran Rp1.996.793.000

9. Kabupaten Rokan Hilir:
Tahun 2021 jumlah 664. Tahun 2023 jumlah 645 unit. Tahun 2024 jumlah 34 unit. Total keseluruhan 1.349 Unit dengan anggaran sebesar Rp8.656.983.400

10. Rokan Hulu:
Tahun 2021 jumlah 1.265 unit, Tahun 2023 sebanyak 385 unit. Tahun 2024 sebanyak 105 unit. Jumlah keseluruhan 1.655 Unit  dengan anggaran Rp11.114.275.319

11. Kabupaten Bengkalis:
Tahun 2021 jumlah 147 unit. Tahun 2022 jumlah 60 unit, Tahun 2023 sebanyak 50 unit dan Tahun 2024 jumlah 196 unit. Jumlah keseluruhan sebanyak 453 dengan anggaran Rp3.136.724.000.

Disampaikan Frans Sibarani, “Dalam laporan kami ke Kejati Riau, seluruh anggaran sudah diuraikan secara detail, mulai dari tanggal pemesanan, jam, merek unit, nama paket, kategori, nama produk pelaksana, jumlah, harga satuan dan total keseluruhan,” terangnya.

Frans Sibarani meminta Kepada Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU tentang Pemberantasan Korupsi.

“Kami akan terus mengawal laporan pengaduan tersebut,” ucapnya.

Dijelaskan Frans Sibarani, “Sebelumnya kita telah melayangkan surat permohonan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran proyek pengadaan chromebook ini ke seluruh Kepala Dinas dimaksud. Namun, hingga saat ini OPD tersebut tidak menggubris surat permohonan sebagaimana yang telah kita sampaikan. Hal ini tentunya menambah keyakinan kita kalau telah terjadi dugaan praktik tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut,” sebutnya meyakinkan.

Ditegaskan Frans Sibarani, “Sebagai kontrol sosial sebagaimana yang diatur dalam Undang-undnang, apa yang kami lakukan tidak lain hanya untuk mendukung program pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Untuk diketahui, kata Frans, “Pengadaan laptop Chromebook merupakan program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI dengan menggunakan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai  Ro 9,9 triliun. Namun dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi Korupsi yang didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan telah menetapkan beberapa  tersangka bahkan telah menyeret mantan Menteri Dikbudristek Nadiem Makarim,” tandasnya. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *