SINURBERITA.COM || PEKANBARU – Mengacu kepada Undang-undang Nomor 28 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2000 serta dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) melakukan kontrol sosial atas kegiatan Pengadaan Barang Jasa dan Jasa Publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023-2024.
Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak media di Kota Pekanbaru, Kamis (11/9/2025).
Dikatakan Frans Sibarani, “Dengan menjunjung tinggi dan menghormati azas praduga tidak bersalah tanpa berniat mencemarkan nama baik seseorang atau instansi, kami menduga kegiatan anggaran belanja di Dishub Siak tahun anggaran 2023-2024 terindikasi korupsi. Atas dugaan tersebut, kami telah melayangkan Surat konfirmasi/klarifikasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak dengan Surat Nomor : 055/Konf,DPP-SPKN/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025,” terang Frans Sibarani.
Menurut Frans Sibarani, berdasarkan informasi dan data yang dimiliki SPKN, bahwa anggaran belanja Pengadaan Barang Jasa dan Jasa Publik di Dishub Kabupaten Siak sangatlah fantastis. Tahun anggaran 2023 tembus Rp59.009.567.333 dengan 180 item kegiatan. Selanjutnya, Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp94.622.354.290 dengan 210 item kegiatan.
Dikatakan Frans Sibarani, terkait kegiatan belanja tersebut, kami sangat curiga tidak sesuai sebagaimana mestinya. Dan dalam Surat klarifikasi yang kami sampaikan telah kami uraikan seluruh item kegiatan serta anggarannya, sebut Frans.
Adapun target dan fokus observasi terkait pengadaan belanja jasa kantor sebesar Rp12,157 Milyar, mobil Crane Rp1.8 Milyar, Pengadaan LPJU – TS 90 Watt mencapai Rp9 Milyar, Pembelian angkutan sekolah Rp1,8 Milyar, Penggantian lampu Mercurien jadi LED 60 Watt, 40 Watt, 120 watt keseluruhan Rp29 Milyar, Pengadaan bus Rp2 Milyar, Pengadaan Armature Rp1 Milyar, Penyambungan Daya 6600 Watt Siak Rp1 Milyar, Penambahan penyambungan daya Siak Rp1,1 Milyar, Belanja bahan bakar pelumas Rp1,2 Milyar, Pengadaan mobil sky lift Rp1,3 Milyar, Pengadaan LPJU – TS 90 Watt Rp3,7 Milyar, Marka jalan Rp1,5 Milyar, Pengadaan lampu kelengkapannya Rp5,7 Milyar, Belanja tagihan listrik Rp12,6 Milyar.
“Ada pun nama kegiatan yang telah kami uraikan masih sementara dan dalam pengembangan tim SPKN,” paparnya.
“Kami meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Siak memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut. Apabila pihak Dishub Siak tidak memberikan tanggapan dan terkesan memgabaikan surat kami, maka DPP-SPKN akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Surat laporan sudah kita siapkan,” tandasnya. (*red)
Sumber: DPP SPKN