LAMPUNG TIMUR (SB) – Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari). Acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan, anggota, dan Sekretaris DPRD, M. Noer Alsyarif yang berlangsung di Gedung DPRD Lampung Timur. Rabu (17/9/25).
Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah menjelaskan, dengan adanya MoU tersebut diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), serta meningkatkan efektivitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum.
Rida juga menyampaikan, sosialisasi perundang-undangan merupakan kesempatan yang sangat berharga bagi seluruh anggota DPRD untuk mendapatkan masukan terhadap upaya upaya pencegahan tindakan korupsi di lembaga DPRD Kabupaten Lampung Timur.
“Kami berharap kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dapat mengetahui dimana area-area rawan korupsi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Serta bagaimana upaya untuk melawan dan mengantisipasi korupsi tersebut,” ujar Rida.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur, Dr. Pofrizal, S.H., M.H menyambut baik dengan adanya perjanjian kerja sama atau MoU tersebut.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang setinggi tingginya, sehingga kedepan DPRD Lampung Timur lebih baik lagi dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” kata Pofrizal yang didampingi oleh Kasi Intel dan kasi lainnya. (*Iman)