Dugaan Mafia Tanah Mencuat pada Sidang Lapangan Sengketa Lahan Milik Nenek Hasni

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jonson Parancis, S.H., MH memimpin jalannya sidang lapangan sengketa lahan.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat dalam sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) kedua perkara sengketa tanah milik Nek Hasni. Sidang yang digelar di lokasi objek sengketa tersebut diwarnai perubahan titik lokasi, penunjukan batas yang tidak jelas, hingga teguran tegas dari majelis hakim.

Pada sidang lapangan pertama, pihak penggugat Rohadi Cs bersama kuasa hukumnya, Dodi Mukti Yadi, menunjuk lokasi tanah di bagian atas lahan.

Patok berada di area kebun sawit dan dijadikan sebagai acuan awal oleh majelis hakim. Setelah itu, hakim memberikan waktu dua minggu kepada para pihak untuk mempersiapkan batas yang lebih jelas sebelum sidang berikutnya.

Menariknya, berdasarkan informasi, tiga hari sebelum sidang lapangan kedua digelar, warga sekitar melihat sebuah drone terbang di atas lahan sengketa. Drone tersebut diduga digunakan oleh pihak tertentu untuk memantau kondisi dan batas wilayah tanah, karena diduga tidak mengetahui batas tanah yang sebenarnya.

Baca juga: Sidang Sengketa Lahan Ditunda, Penggugat Tidak Tahu Batas Objek Perkara

Lokasi Berubah pada Sidang Kedua

Dalam sidang lapangan kedua, pihak penggugat justru memindahkan titik lokasi ke bagian bawah lahan, berbeda dengan posisi yang telah ditunjuk pada sidang pertama. Perubahan ini diduga sebagai upaya untuk mengatur ulang posisi dan batas tanah yang disengketakan.

Saat menunjuk lokasi baru, majelis hakim terlihat kecewa dan menegur pihak penggugat karena batas yang ditunjukkan hanya berupa dahan atau pohon sawit, tanpa adanya patok permanen yang jelas.

Dalam pemeriksaan lapangan, majelis hakim juga menanyakan terkait bangunan dan penguasaan fisik di lokasi sengketa. Pihak penggugat menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan milik Nek Hasni.

Ketika ditanya kembali mengenai keberadaan bedeng dari batu bata di atas lahan sengketa, pihak penggugat kembali mengakui bahwa bangunan tersebut juga milik Nek Hasni.

Fakta ini menunjukkan bahwa pihak penggugat sendiri mengakui penguasaan fisik tanah dan bangunan berada di tangan pihak tergugat.

Pemasangan Patok Sepihak

Pada sidang lapangan kedua tersebut, pihak penggugat juga terlihat memasang patok sendiri menggunakan kayu seadanya di lokasi sengketa. Tindakan ini dinilai tidak profesional dan mencederai proses persidangan, karena dilakukan secara sepihak di hadapan majelis hakim.

Rangkaian peristiwa dalam sidang lapangan kedua ini memperlihatkan sejumlah kejanggalan, antara lain; Perubahan lokasi objek sengketa, Penunjukan batas yang tidak jelas, Pengakuan penguasaan oleh pihak penggugat sendiri, serta Pemasangan patok tanpa dasar hukum yang kuat.

Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan adanya upaya pengaburan fakta dan indikasi praktik mafia tanah dalam perkara ini.

Baca juga: Dirlantas Riau Apresiasi Aksi Heroik 4 Personel Sat PJR di Jalan Tol

Kepada awak media, Nenek Hasni berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta lapangan, dokumen hukum, serta penguasaan fisik yang nyata. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut dugaan praktik mafia tanah agar tidak terus merugikan masyarakat.

Sidang lapangan kedua ini menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta kepemilikan tanah yang sebenarnya. Publik berharap proses peradilan berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *