Harmonisasi Tiga Ranperda Kampar, Kemenkum Riau Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum dan Sinkronisasi Regulasi

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Proses pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kampar resmi dibahas dalam rapat yang diselenggarakan pada Senin, 24 November 2025, di Ruang Rapat Pokja II. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, serta dihadiri oleh Ketua Pansus DPRD, Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Kepala Dinas PMD Kampar, Plt. Kabag Hukum Setda Kampar, dan para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pembukaan rapat, Kadiv P3H menyampaikan bahwa pengharmonisasian merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dibentuk selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta mampu bekerja secara efektif dalam mendukung tujuan pembangunan daerah. Harmonisasi menjadi instrumen penting guna meminimalkan benturan norma dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca juga: Nasabah Keluhkan Buruknya Pelayanan Bank BPR Fianka

Rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada tiga Ranperda, yaitu Ranperda tentang Desa Wisata, Ranperda tentang Masjid Paripurna, serta Ranperda tentang Pemanfaatan dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Ketiga rancangan peraturan ini dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan sosial, ekonomi, dan tata ruang wilayah Kabupaten Kampar.

Selama proses pembahasan, disepakati sejumlah penyesuaian baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Tim Pokja dan pemrakarsa sepakat bahwa ketiga Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun tetap diperlukan perbaikan terkait teknik perancangan peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Rapat juga menghasilkan kesepakatan perubahan judul pada dua Ranperda. Ranperda tentang Masjid Paripurna disesuaikan menjadi Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid, sementara Ranperda tentang Desa Wisata diubah menjadi Ranperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata. Perubahan ini dilakukan agar nomenklatur lebih mencerminkan substansi pengaturan.

Baca juga: Akibat Lalai, Website Rudenim Pekanbaru Promosikan Judi Online

Selain itu, rapat menekankan pentingnya penguatan kualitas regulasi melalui penyesuaian teknis yang lebih akurat, termasuk memperbaiki sistematika, istilah, dan konsistensi norma agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan meningkatkan keselarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional serta mendukung visi-misi Pemerintah Kabupaten Kampar.

Kegiatan harmonisasi berjalan lancar dan konstruktif. Melalui proses ini, diharapkan Ranperda yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, serta mendorong pembangunan Kabupaten Kampar yang lebih tertata dan berlandaskan hukum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dan berharap hasil harmonisasi ini dapat mendorong implementasi kebijakan yang lebih berkualitas. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *