Jetro Sibarani Minta Propam Polda Riau Segera Periksa 3 Oknum Anggota Polri

Tim kuasa hukum dampingi korban jalani pemeriksaan di Mapolda Riau.

SINURBERITA.COM || PEKANBARU – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap Bie Hoi selaku korban atas perkara dugaan pelanggaran kode etik 3 oknum anggota Polri. Dimana, oknum polisi tersebut diduga kuat tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang atas Bilyet Deposito Bank BPR Fianka Rezalina Fatma a/n Bie Hoi dan Halim Hilmy.

Pantauan awak media, Bie Hoi memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Riau sejak pukul 09.00 pagi hingga sore hari. Ia didampingi oleh keluarga dan tim pengacara Jetro Sibarani, SH., MH., Jetro Sitorus, SH, dan Efrat Sibarani, SH yang tergabung dalam Law Firm Jet Sibarani and Partners. Jumat (29/8/25).

Usai pemeriksaan, kepada awak media, Bie Hoi menyampaikan, “Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan kami atas dugaan pelanggaran kode etik 3 oknum anggota Polri. Tadi, ada sekitar 15 pertanyaan dari penyidik, dan semua sudah kami sampaikan dengan baik. Saya berharap, pihak Propam Polda Riau segera menyelesaikan perkara ini secepatnya dan profesional,” ujar Bie Hoi di halaman Mapolda Riau.

Sementara itu, Jetro Sibarani, SH., MH., selaku pengacara Bie Hoi dan Halim Hilmy menjelaskan, kasus ini berawal dari terbitnya Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang yang dikeluarkan oleh 3 oknum polisi. Ia menduga, ketiga oknum polisi tersebut tidak menjalankan SOP dalam melaksanakan tugas.

“Klien kami sama sekali tidak pernah membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi. Oleh karena itu, kami berharap kepada penyidik Propam Polda Riau segera memanggil dan memeriksa masing-masing oknum polisi tersebut. Kuat dugaan, ketiga oknum polisi ini tidak melakukan tupoksi secara profesional dalam menerima dan membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang,” tegas Jetro Sibarani.

Ditambahkannya, “Kita semua disini tidak tau apa motif dan tujuan dari ketiga oknum polisi tersebut mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang yang terlihat asli tapi palsu (aspal-red). Namun kami percaya, Kabid Propam Polda Riau beserta penyidik dapat mengusut secara tuntas tindakan/prilaku oknum-oknum anggota polri yang tidak menjalankan tupoksinya secara professional dan bertanggungjawab,” tegas Jetro Sibarani.

Terakhir, ia juga menyampaikan, adapun ketiga oknum polisi yang mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang adalah; Aipda RW saat bertugas di Polresta Pekanbaru, Aipda BS di Polsek Senapelan, dan Aiptu RH di Polresta Pekanbaru. Masing-masing surat laporan kehilangan tersebut dikeluarkan pada tahun 2022. (*red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *