PEKANBARU, SINURBERITA.COM
Berikut daftar besaran UMP 2024 untuk 10 provinsi di Pulau Sumatera, mencakup Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Bengkulu, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung.
1. UMP Aceh 2024: Rp3.460.672
Melalui Keputusan Gubernur No. 560/1666/2023, Pemerintah Provinsi Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672. Besaran UMP Aceh 2024 ini naik 1,38 persen atau sebesar Rp47.006 dari UMP Aceh 2023 yaitu Rp3.413.666.
2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp2.809.915
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.809.915. Besaran UMP Sumatera Utara 2024 ini naik 3,67 persen atau sebesar Rp99.422 dari UMP Sumatera Utara 2023 yaitu Rp2.710.493.
3. UMP Riau 2024: Rp3.294.625
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.294.625. Besaran UMP Riau 2024 ini naik 3,23 persen atau sebesar Rp102.963 dari UMP Riau 2023 yaitu Rp3.191.662.
4. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp3.402.492
Melalui Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1282 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.402.492. Besaran UMP Kepulauan Riau 2024 ini naik 3,76 persen atau sebesar Rp123.298 dari UMP Kepulauan Riau 2023 yaitu Rp3.279.194.
5. UMP Bangka Belitung 2024: Rp3.640.000
Pemerintah Provinsi Bangka Belitungmenetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.640.000. Besaran UMP Bangka Belitung2024 ini naik 4,04 persen atau sebesar Rp141.521 dari UMP Bangka Belitung2023 yaitu Rp3.498.479.
Baca juga : Catat Sejarah Baru; Jenderal TNI Agus Subiyanto dan 10 Tahun Panglima Maung Siliwangi
6. UMP Sumatera Barat 2024: Rp2.811.449
Melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Baratmenetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.811.449. Besaran UMP Sumatera Barat2024 ini naik 2,52 persen atau sebesar Rp68.973 dari UMP Sumatera Barat2023 yaitu Rp2.742.476.
7. UMP Bengkulu 2024: Rp2.507.079,24
Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.507.079,24. Besaran UMP Bengkulu 2024 ini naik 3,86 persen atau sebesar Rp 88.799,24 dari UMP Bengkulu 2023 yaitu Rp 2.418.280.
8. UMP Jambi 2024: Rp3.037.121
Pemerintah Provinsi Jambi menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.037.121. Besaran UMP Jambi 2024 ini naik 3,2 persen atau sebesar Rp94.000 dari UMP Jambi 2023 yaitu Rp2.943.000.
9. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp3.456.874
Melalui Surat Keputusan 889/KBTS/Disnakertrans/2023, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874. Besaran UMP Sumatera Selatan 2024 ini naik 1,55 persen atau sebesar Rp52.629 dari UMP Sumatera Selatan 2023 yaitu Rp3.404.177.
10. UMP Lampung 2024: Rp2.716.497
Melalui Surat Keputusan dengan nomor G/694/V.08/HK/2023, Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan UMP 2024 sebesar Rp2.716.497. Besaran UMP Lampung 2024 ini naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41 dari UMP Lampung 2023 yaitu Rp2.633.284.
Baca juga : UU Pemilu : Kepala Desa Tak Netral Terancam Pidana 1 Tahun Penjara
Dasar aturan penetapan UMP 2024
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 telah resmi diumumkan di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Pulau Sumatera. Penetapan besaran UMP 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut, tiap Gubernur harus mengumumkan besaran UMP 2024 paling lambat pada Selasa (21/11/2023).
Dari besaran yang sudah ditetapkan semua provinsi, besaran UMP 2024 tertinggi se-Sumatera adalah UMP Bangka Belitung 2024 sebesar Rp3.640.000. Sementara dan terendah adalah besaran UMP 2024 terendah se-Sumatera adalah UMP Aceh 2024 sebesar Rp3.460.672. (*red)
- SMK BHT Sukadana Terindikasi Manipulatif Ijazah Siswa Jurusan Otomotif ke Pemasaran
- Sosialisasi Smart Campus di Akademi Militer Menuju World Class Military
- Konferkab II PWI Bangka, Ardam Terpilih sebagai Ketua
- Terus Berbenah, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Razia Insidentil
- Buka Konferkab PWI Bangka, Pj Bupati Sentil Kadinkominfotik