Kakanwil Ditjenpas Riau Resmikan Cetiya Dharma Bakti Lapas Kelas IIA Pekanbaru

SINURBERITA.COM || PEKANBARU – Pemenuhan hak beragama bagi warga binaan kembali diwujudkan oleh salah satu Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, yakni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru yang dibuktikan dengan pembangunan Cetiya Dharma Bakti yang diresmikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau, Maizar, pada Rabu (3/09).

Peresmian Vihara Cetiya Dharma Bakti ini ditandai dengan penandatanganan prasasti serta pemotongan pita bersama oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Kepala Kanwil Kementerian Agama Riau, Kepala Lapas Pekanbaru, dan Ketua Majelis Buddhayana Indonesia (MBI) Riau.

“Pembangunan Cetiya ini merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kebebasan beribadah bagi setiap warga binaan tanpa terkecuali dengan keyakinan masing-masing sesuai dengan amanat Undang-Undang,” ujar Kakanwil Maizar.

“Salah satu hak fundamental yang wajib dipenuhi adalah hak untuk melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya dalam Pasal 14 ayat (1). Melalui keberadaan Cetiya ini, kami berharap warga binaan yang beragama Buddha dapat lebih khusyuk melaksanakan ibadah dan memperkuat nilai-nilai spiritualitas selama menjalani masa pembinaan,” tambahnya.

Semoga dengan adanya Cetiya ini bagi WBP beragama Buddha adalah untuk bisa mengaktualisasikan diri dalam menjalankan ibadah dan sebagai sarana pembinaan kerohanian sehingga akan tercermin perilaku yang baik dalam menjalani pembinaan bahkan saat masa pidana telah selesai nantinya. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *