Kanwil Kemenkum Harmonisasikan Ranpergub Provinsi Riau

Kanwil Kemenkum Harmonisasikan Ranpergub Provinsi Riau.

PEKANBARU, SINURBERITA.COM – Upaya meningkatkan kualitas produk hukum daerah terus dilakukan melalui kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (13/03/2026) secara daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan perangkat daerah pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Riau.

Rapat harmonisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Riau.

Kegiatan ini menjadi bagian dari proses pembentukan regulasi daerah guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dengan agenda utama melakukan pengharmonisasian terhadap sejumlah rancangan peraturan gubernur. Proses harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi rancangan regulasi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan serta dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah secara efektif dan akuntabel.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan perhatian terhadap pelaksanaan kegiatan ini sebagai bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas. 

Baca juga: Kapolres Tapteng ‘Tutup Mata’, Praktik Judi Togel Marak di Tugu Ikan Sibuluan

Adapun beberapa rancangan Peraturan Gubernur yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi daerah, penetapan nilai perolehan air permukaan sebagai dasar pengenaan pajak, perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 34 Tahun 2024 tentang insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta pengaturan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025.

Dalam proses harmonisasi, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan strategis terkait teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut antara lain mencakup penyempurnaan perumusan norma, perbaikan redaksional, penyesuaian sistematika penulisan, hingga perubahan pada judul beberapa rancangan peraturan gubernur agar lebih sesuai dengan materi muatan serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap berbagai masukan tersebut, pihak pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi Riau menyatakan kesediaannya untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan gubernur yang dibahas sebelum memasuki tahap penetapan. Penyempurnaan ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, jelas, serta memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaannya.

Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional. Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau terus berperan aktif dalam proses pembinaan dan pengharmonisasian regulasi guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel. (*J2R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *