Kapolresta Pontianak Pastikan Penanganan Kasus Tanpa Unsur SARA

PONTIANAK, SINURBERITA.COM – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., memastikan bahwa penanganan kasus yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polresta Pontianak dilakukan secara profesional dan tidak mengandung unsur SARA.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolresta saat menggelar konferensi pers pada Kamis (12/02/2026) di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus terkait beredarnya pemberitaan viral mengenai kedatangan sekelompok warga ke Kantor Satreskrim Polresta Pontianak.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta didampingi perwakilan tokoh adat Melayu, Dayak, dan Bugis di Kota Pontianak sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami pastikan bahwa proses penanganan perkara yang sedang berjalan dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak ada unsur SARA. Semua berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” tegas Kombes Pol Endang Tri Purwanto di hadapan awak media.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, perkara tersebut telah dihentikan karena unsur Pasal 156 KUHP belum terpenuhi.
“SP2HP sudah dikirimkan pada 9 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Jadi dapat kami sampaikan isu penghinaan terkait SARA tidak terbukti,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan pribadi tidak dikaitkan dengan suku, agama, atau kelompok tertentu.

“Kalau ada pertikaian antar personal, itu tidak ada hubungannya dengan suku. Kami sangat menyayangkan jika ada oknum yang mengaitkan masalah pribadi dengan SARA,” katanya.

Kapolresta juga menegaskan bahwa hingga saat ini situasi di Kota Pontianak tetap dalam keadaan aman dan terkendali. Pihaknya terus melakukan koordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, serta seluruh elemen masyarakat guna mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami pastikan sampai saat ini situasi di Kota Pontianak tetap aman dan kondusif. Koordinasi dengan tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat terus kami lakukan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu kebenarannya serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Polresta Pontianak berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjamin setiap proses hukum berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (*Jaiyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *